Biaya Pilwu Ditanggung APBD

Rabu 05-08-2015,15:49 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Perda tentang Pemerintah Desa dan BPD telah menetapkan standar biaya operasional untuk pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu). Aturan ini harus tetap dilaksanakan, walau di lapangan banyak ditemukan kendala. “Ini amanat undang-undang harus kita laksanakan, walau pada prakteknya banyak ditemukan kendala dan permasalahan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE usai melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kemarin (4/8). Dikatakannya, dalam pelaksanaan pemilihan kuwu serentak di 124 desa se-Kabupaten Cirebon, persoalan biaya operasional pelaksanaan pemilihan tengah menjadi topik utama. Tapi, sebenarnya pembiayaan sudah ditetapkan standar biayanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. “Karena amanat undang-undang bahwa biaya pilwu harus ditanggung pemerintah desa masing-masing. Maka anggaran kita sesuaikan dengan kemampuan APBD. Jumlah biayanya variatif, dari Rp40 sampai dengan Rp70 juta,” katanya. Dituturkan Sukaryadi, penentuan standar biaya operasional sudah dihitung secara cermat dan matang. Semua indikator sudah digunakan untuk menentukan biaya pelaksanaan pemilihan kuwu di setiap desa. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diajak berdiskusi untuk menentukan standar biaya antara desa yang satu dengan desa yang lain sesuai indikator yang sudah dijabarkan dalam undang-undang, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah hak pilih dan lain sebagainya. “Menurut KPU saat itu, untuk satu pemilihan kuwu minimalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp35 juta dan maksimalnya kurang dari Rp100 juta,” tuturnya. Makanya, lanjut dia, cara yang paling tepat adalah melakukan penghematan. Jangan sampai, biaya penganggaran lebih besar daripada biaya yang telah ditetapkan. Karena, jika ada pemeriksaan dari BPK bisa menjadi temuan dan konsekuensinya, panitia harus bisa mengembalikan jika ada kelebihan biaya. “Berbakti dan mengabdi untuk desanya sedikit kenapa sih. Apapun alasannya, panitia dilarang untuk melakukan pemungutan dalam bentuk apa pun. Lebih baik pusing sekarang, dari pada pusing di kemudian hari,” tegasnya. Ketua Komisi I yang juga hadir dalam kunjungan kerja tersebut menjelaskan, bahwa pada hakikatnya pemilihan kuwu serentak ini angin segar baik setiap lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan politik di tingkat desa. Baik si kaya atau si miskin, punya peluang yang sama untuk dipilih masyarakat, karena mulai dari biaya pendaftaran sampai dengan pelatikan digratiskan, karena biayanya ditanggung oleh APBD. “Panitia pemilihan kuwu harus arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan. Makanya, jika memang ada yang kurang dimengerti, silahkan konsultasikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon. Kami komisi I pun siap apabila dimintakan pendapatnya,” tandasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait