Lelang DAK Boleh Loncat Tahun

Selasa 25-08-2015,14:14 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KEJAKSAN - Keinginan salah satu asosiasi jasa konstruksi agar lelang digelar Januari, diakomodir sebagai satu masukan. Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Cirebon berharap demikian. Namun, terkadang proses di lapangan tidak sesuai harapan. Satu hal yang pasti, pekerjaan lelang tidak boleh loncat tahun, kecuali untuk proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK), boleh loncat tahun sepanjang nama kegiatan program tidak berubah. Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Setda Kota Cirebon Chandra Bima Pramana SH MM mengatakan, lelang tidak mengenal waktu khusus. Terpenting, anggaran sudah dimasukan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Hal itu berlaku untuk proyek APBD murni maupun perubahan. Jika APBD disahkan mundur, maka proses lelang mengalami kemunduran juga. “Kalau APBD bisa disahkan sebelum tutup tahun, lelang bisa Januari. Itu lebih bagus. Tapi kalau APBD baru disahkan bulan Maret, lelang baru proses April atau Mei,” terangnya kepada Radar, Senin (24/8). Kunci proses lelang maju atau mundur ada pada pengesahan APBD. Untuk memperpanjang waktu lelang, kata Chandra, keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 yang memperbolehkan lelang saat anggaran sudah dipastikan ada dalam DPA. Meskipun APBD belum mendapatkan evaluasi dari Gubernur. Namun, untuk kontrak baru ditandatangani setelah evaluasi Gubernur disahkan. “Waktu yang kosong selama menunggu evaluasi Gubernur, bisa dimanfaatkan untuk proses lelang,” tukasnya. Jika dalam hasil evaluasi Gubernur ternyata program yang telah dilelangkan itu dicoret, pihak ketiga yang telah memenangkan lelang tidak dapat menuntut bagian lelang setda maupun Pemkot Cirebon. Saat ini, ujar Chandra, sudah ada kegiatan dalam APBD Perubahan masuk proses lelang. Padahal, evaluasi Gubernur masih belum turun. “Kami ingin cepat lelang agar pembangunan tidak terhambat. Lelang Januari untuk anggaran tahun berjalan,” ujar pria berkacamata itu. Kecuali proyek multiyears, lelang bisa dilakukan sebelumnya dan pekerjaan dikerjakan tahun depan. Untuk proyek dari DAK, boleh dilakukan sepotong-sepotong. Artinya, ujar Chandra, saat waktu yang ditentukan habis dan pekerjaan baru dilakukan setengah bagian, kontraktor boleh tidak melanjutkan dan hanya dibayarkan sesuai yang dikerjakan. “Istilahnya kontrak harga satuan. Biasanya kalau proyek APBD Perubahan dengan waktu yang terbatas, tidak ambil lumsum. Karena kalau lumsum harus selesai sepenuhnya,” papar Chandra. Untuk sisa pekerjaan, dapat direncanakan kembali dan dilelangkan lagi pada anggaran tahun berikutnya. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Eka Sambujo SSos mengatakan, proyek dari anggaran DAK diperbolehkan menyeberang tahun dengan alasan belum selesai. Terpenting, tidak mengubah program dan harus lelang ulang dengan pemenang baru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang direvisi Perpres Nomor 70 tahun 2011 menyebutkan ketentuan proses pengadaan harus ada kepastian ketersediaan anggaran. “Kalau di DPA sudah ada, itu boleh berproses lelang,” ujarnya. Jika proyek ingin dilakukan menyeberang tahun, harus diawali dengan membuat nota kesepahaman sebagai dasar ketersediaan anggaran. Dengan demikian, lanjut Eka, hanya proyek multiyears yang benar-benar sepenuhnya boleh menyeberang anggaran. Terkait pengadaan lelang di Januari, hal itu lebih baik. Namun, proses lelang bergantung pada ketersediaan anggaran untuk kegiatan yang tercantum dalam APBD. “Kalau APBD sudah disahkan, artinya anggaran tersedia. Kami upayakan tahun 2016 lelang lebih cepat,” ucap Eka. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait