CIREBON - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) harus dilakukan secara teliti, agar lolos verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika tidak, para PNS terancam kehilangan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Kabid Informasi Kepegawaian (INKA) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, semua PNS di Kota Cirebon wajib melakukan pendataan ulang ke BKN secara online. Pendataan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, sebab dampaknya sangat fatal. “Ketika terjadi kesalahan mengisi data, nama PNS yang bersangkutan akan hilang dan tidak terdata di BKN. Artinya, PNS akan kehilangan semuanya terutama gaji dan tunjangan, termasuk kenaikan pangkat,” ujar Yoyoh kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9). Dia mengatakan, data-data yang diverifikasi adalah nama depan dan belakang, tempat tanggal lahir berikut bulan dan tahunnya, Tanggal Mulai Ditetapkan (TMT) sebagai PNS, NIP lama dan NIP baru, pendidikan terakhir, dan masih banyak lainnya. “Oleh karena itu, BK Diklat akan memberikan tutorial mulai tanggal 15-16 September kepada seluruh SKPD agar mereka memahami cara entri pendataan ulang PNS. Tutorial ini diberikan, agar PNS tidak terburu-buru melakukan pendataan ulang,” ucapnya. Mantan Kabid Pariwisata Disporbudpar Kota Cirebon itu menambahkan, pihaknya menjamin bulan Oktober 2015 PUPNS sudah rampung. Sementara bulan November sudah masuk verifikasi data. \"Jumlah PNS Pemerintah Kota perhari ini 6.241 orang. Dari angka tersebut, Insya Allah pendataan ulang PNS dapat segera diselesaikan selama satu bulan,\" jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pelaksanaan PUPNS secara serentak mulai dilakukan pekan depan. Jika PNS tidak mengisi formulir pendataan ulang, PNS tersebut terancam tidak mendapat gaji selamanya. “Data ini akan terkumpul di BKN, guna pengurusan gaji dan kenaikan pangkat PNS bersangkutan. Jika nama mereka tidak terdaftar, maka siap-siap tidak menerima gaji dan tunjangan seumur hidup,” terangnya. Pendataan ulang PNS ini juga dilakukan untuk menghindari ijazah palsu. Pihaknya menjamin, pendataan akan rampung dalam jangka waktu satu bulan. (sam)
Tak Data Ulang, PNS Kehilangan Gaji Selamanya
Sabtu 12-09-2015,12:15 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :