MAJALENGKA – Masyarakat mesti hati-hati saat menerima tamu undangan hajatan. Bisa jadi salah satu tamu undangan yang tidak dikenal merupakan pelaku kejahatan yang mengincar harta benda si pemilik hajat. Peristiwa itu ada contohnya, yang menimpa Sri Purwangi (29) warga Blok Selasa RT 20 RW 05 Desa Tarikolot Kecamatan Palasah. Usai menggelar hajatan, rumah korban disatroni maling yang tak lain salah seorang tamu undangan dan penonton hiburan organ tunggal pada acara hajatan yang digelar korban. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah SIK menjelaskan, Selasa (13/10) pihaknya menangkap tamu undangan yang mencuri di rumah tuan hajat. Pelaku bernama Iing Roingsan (40), warga Kampung Lipaso RT 04 RW 02 Desa Kalodran Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, yang saat itu menetap sementara di kerabatnya di Blok Pejambon Desa Buniwangi Kecamatan Palasah. Sabtu 10/10) korban menggelar hajat pernikahan yang dimeriahkan dengan hiburan organ tunggal. Saat mencuri di rumah korban Minggu (11/10) dini hari, pelaku berpura-pura kondangan ke rumah korban dengan maksud melakukan pengintaian dan mengecek rumah korban. “Niat pelaku untuk mencuri di rumah korban sepertinya sudah terencana. Saat hadir ke pesta hajatan, pelaku bahkan sampai menggambar denah rumah korban untuk mengetahui letak kamar dan di mana tempat korban menaruh harta bendanya, untuk memuluskan aksinya menyatroni rumah korbannya,” ujar Andhika. Kemudian saat pemilik rumah kelelahan dan tertidur pulas tepatnya pukul 02.00, pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban yang memang sudah diketahui dan dipelajari denahnya. Pelaku masuk dengan cara mencongkel kaca jendela gudang di bagian samping rumah korban. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Tanpa sepengetahuan korban yang tidur pulas karena kelelahan, pelaku mengambil beberapa harta benda korban di dalam kamar. Diantaranya uang senilai Rp7,9 juta yang diduga hasil kencleng hajatan, handphone, serta perhiasan emas seberat 7 gram. Setelah melucuti harta benda di kamar korban, pelaku juga keluar dari rumah korban dengan cukup leluasa. Keesokan harinya, korban yang menyadari harta bendanya raib langsung melaporkan hal itu ke kepolisian yang langsung datang ke kediaman korban untuk melakukan olah TKP mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi. Beberapa hari kemudian, pelaku dibekuk petugas dari hasil pengembangan kasus ini. “Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujar kasatreskrim. (azs)
Polisi Tangkap Maling Berkedok Tamu Hajat
Kamis 15-10-2015,15:28 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :