Pencairan Dana Pilkades Molor

Jumat 16-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN- Pencairan dana bantuan Pilkades yang bersumber dari APBD bagi 83 desa molor. Penyebabnya adalah belum diserahkannya rekening dari panitia Pilkades kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kuningan. Hingga batas waktu penyerahan, Kamis (15/10), baru ada 50 desa yang menyerahkan. Sehingga, ada 33 desa lagi yang belum menyerahkan. Hingga saat ini belum diketahui penyebab belum dikumpulkannya persyaratan. “Kami selalu informasikan mengenai penyerahan rekening, paling lambata hari ini (kemarin, red). Namun hingga kini belum semuanya menyerahkan. Padahal semakin cepat diserahkan, akan semakin cepat cair,” ucap Kepala BPMD  Kuningan, Drs Deniawan MSi melalui  Kabid Pemdes H Ahmad Faruk SSos, kemarin (15/10). Faruk didampingi salah satu staf pelaksana, Bambang menerangkan, jumlah bantuan dana Pilkades adalah Rp15 juta setiap desa. Apabila rekening sudah ada, maka tinggal diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan. Lalu BPKAD tinggal mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke bank bjb Kuningan. Setelah itu uang akan masuk ke rekening masing-masing desa. “Sebenarnya semakin cepat menyerahkan, makin cepat prosesnya, dan tidak menghambat proses tahapan Pilkades. Dengan situasi seperti ini, maka mau tidak mau harus diberi toleransi karena dana tidak bisa cair sebagian,” ucap Faruk. Dana bantuan itu, lanjut dia, sangat dibutuhkan untuk kebutuhan Pilkades. Sementara untuk sisanya dibantu dari APBDes. Biasanya untuk Pilkades tergantung jumlah calon. Namun biasanya tidak lebih dari Rp100 juta. Pada Pilkades tahun ini, katanya, para calon kades tidak dibebankan biaya. Mereka tinggal mendaftar saja. Beda dengan Pilkades sebelumnya, kekurangan dana ditanggung oleh para calon kades. “Meski belum menyerahkan rekening, tapi dari jumlah calon kades yang daftar setiap desa adalah minimal dua orang. Bahkan, di Dukuh Dalam Kecamatan Japara  ada enam orang yang mendaftar. Padahal batas jumlah pendaftar itu maksimal lima, sehingga akan dilakukan tes tertulis,” beber Faruk yang menyebut bahwa dari sekian banyak calon kades ada dari kalangan PNS. Banyaknya calon, menunjukkan bahwa minat jadi kades meningkat tajam. Selain memiliki penghasilan tetap, syarat menjadi kepala desa juga tidak memberatkan, yakni minimal berijazah SMP. Padahal, untuk perangkat desa sendiri minimal SMA. “Kami berharap pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar, yakni tanggal 8 November. Sehingga pada akhir Desember, di 83 desa sudah memiliki kades baru,” tandas Faruk. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait