Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon membawa sepasang suami istri ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Mereka terbukti atas kepemilikan 129 botol minuman keras yang disembunyikan di rumah kosong imbasnya keduanya divonis oleh majelis hakim denda 1 juta rupiah atau kurungan penjara selama 1 bulan. firman hidayatullah / cirebon
1 Bulan Penjara Untuk Pasutri Penjual Miras
Kamis 05-11-2015,22:49 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :