Bisa Ternoda karena Terlambat

Selasa 17-11-2015,16:11 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KEPALA Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Eko Sambujo tidak ingin komentar terkait aksi walk out (WO) yang dilakukan pimpinannya. Hanya saja, Eka Sambujo mengingatkan pentingnya penetapan Perda APBD pada Desember 2015. Sebab, amanat PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember. “Kalau persetujuan APBD molor tetapi di provinsi tepat, tidak masalah,” ucapnya kepada Radar, Senin (16/11). Untuk itu, pria yang 25 tahun bergelut di bidang keuangan ini akan meminta bantuan Provinsi Jawa Barat agar evaluasi gubernur tidak terlalu lama. Meskipun batas waktu evaluasi 15 hari, jika lebih cepat, tidak masalah. Terkait kemunduran jadwal persetujuan APBD 2016, bukan kali pertama. Berdasarkan jadwal, seharusnya 4 November paripurna persetujuan APBD dilakukan. Karena alasan Perda APBD dan Perda Penyertaan Modal bank bjb belum selesai, persetujuan diundur sampai 11 November. Hingga kemudian kembali mundur sampai 16 November 2016 yang juga akhirnya gagal dilakukan. Aksi WO Walikota Azis memantik perselisihan baru. Namun, Eko Sambujo enggan mengomentarinya. Hanya saja, secara hitungan jika persetujuan Rancangan Perda APBD baru dilakukan 23 November, Eko Sambujo akan langsung mengirimkannya. Sebab, Pemkot Cirebon diberikan batas waktu maksimal 3 hari setelah persetujuan harus sudah diajukan ke gubernur untuk evaluasi. Hitungan cepat, 24 November gubernur sudah menerima untuk evaluasi. Dalam evaluasi, ada masa 15 hari kerja untuk gubernur sebelum mengeluarkan keputusan berisi evaluasi APBD Kota Cirebon. “Katakan seminggu proses evaluasi. Rabu 2 Desember turun evaluasi. Ditambah penyempurnaan 4 hari kerja. Tanggal 9 Desember dilakukan penyempurnaan evaluasi gubernur bersama DPRD Kota Cirebon,” tukasnya. Dengan demikian, lanjutnya, misalkan tanggal 10 Desember penetapan raperda APBD menjadi Perda APBD 2016 dilakukan, Kota Cirebon selamat dari sanksi jika melewati batas 31 Desember. Meskipun, kata Eko Sambujo, kalau melewati 31 Desember tidak ada sanksi yang bersifat administratif maupun pidana. Hanya saja, jika APBD tidak tepat waktu menjadi catatan Kementerian Keuangan RI. Karena Pemkot Cirebon mendapatkan dana intensif daerah yang menjadi penghargaan dari Kementerian Keuangan karena APBD Kota Cirebon tepat waktu selama beberapa tahun terakhir. “Dana reward dari Kementrian Keuangan mencapai Rp33,66 miliar. Ini sejarah. Jangan sampai ternoda karena APBD terlambat,” harapnya. Karena seluruh rangkaian proses tersebut masih di bulan Desember, maksimal tanggal 30 Desember 2015 harus sudah terbit pengesahan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) APBD 2016. Sehingga, mulai akhir Desember sampai Januari 2016 SKPD di Pemkot Cirebon dapat berkonsentrasi membuat Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Jika sudah demikian, pelaksanaan APBD dapat berjalan mulai triwulan pertama. “Saya berharap tidak mengalami keterlambatan. Karena masyarakat menantikan pembangunan,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait