BPD se-Kadipaten Tolak Provinsi Cirebon

Selasa 14-02-2012,07:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Bupati: Provinsi Cirebon Kebohongan Publik MAJALENGKA - Pro dan kontra terhadap pembentukkan Provinsi Cirebon di Kabupaten Majalengka terus meruncing. Senin(13/2), Badan Permusyawarahan Desa (BPD) se-Kecamatan Kadipaten menyambangi gedung DPRD untuk menyerahkan draf penolakan Provinsi Cirebon. Mereka mengklaim, draf penolakan tersebut sudah disetujui kepala desa, ketua RT, ketua RW, dan seluruh masyarakat. Perwakilan BPD se-Kecamatan Kadipaten, H Eman Surahman menjelaskan, pernyataan yang disampaikan kepada DPRD yakni berupa Surat Keputusan (SK) BPD tentang penolakan Provinsi Cirebon. “SK tersebut berdasarkan musyawarah seluruh masyarakat di setiap desa. Terdiri dari kepala desa, ketua RT, ketua RW, para tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat sendiri,” ujar dia, saat ditemui di kantor DPRD. Kepala BPD Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten ini menegaskan, pembuatan SK BPK tidak ada tekanan dan intimidasi dari siapapun. SK tersebut dibuat atas dasar sikap masyarakat. “Kami masih harus fokus terhadap pembangunan daerah sendiri. Untuk itu, kami meminta kepada DPRD dan pihak eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat se-Kecamatan Majalengka ini,” harapnya. Ketua DPRD, H Surahman SPd SSos mengatakan, penyampaian secara langsung draf penolakan terbentuknya Provinsi Cirebon oleh BPD se-Kecamatan Kadipaten, merupakan salah satu bagian dari 336 BPD yang menyatakan penolakan pembentukan Provinsi Cirebon. “Mereka (BPD se-Kecamatan Kadipaten)ingin lebih afdol. Makanya mereka datang langsung sebagai bentuk pernyataan tidak main-main dalam menolak Provinsi Cirebon,” ujarnya. Surahman mengakui, penyampaian draf penolakan dari BPD tersebut sangat berharga bagi DPRD. Sebab, sikap BPD se-Kecamatan Kadipaten bisa menjadi bukti kalau masyarakat Majalengka menolak Provinsi Cirebon. “Selain BPD se-Kecamatan Kadipaten, hingga sekarang belum ada yang menyampaikan penolakan secara langsung ke DPRD,” tuturnya. BUPATI KIRIM SURAT Setelah menyambangi kantor DPRD, rombongan BPD se-Kecamatan Kadipaten menemui Bupati Majalengka di Pendopo Pemkab. Mereka juga menyampaikan draf penolakan pembentukan Provinsi Cirebon. Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi mengatakan, terkait munculnya aksi penolakan BPD se-Majalengka, dirinya sudah melayangkan surat kepada DPRD terkait keputusan BPD yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2007. Pihaknya juga menyampaikan pernyataan kepada DPRD bahwa sikap seluruh desa di Kabupaten Majalengka (323 desa, 13 kelurahan), BPD, dan LPM di 26 kecamatan menolak pembentukkan Provinsi Cirebon. “Dokumen yang sesuai dengan mekanisme (Perbup 6 tahun 2007 tentang BPD) sudah saya terima dari seluruh masyarakat Majalengka. Tertanggal 8 Februari 2012, saya sudah mengirimkan surat ke DPRD terkait sikap-sikap politik resmi dan mekanismenya,” ungkapnya. Sutrisno menambahkan, dalam mekanisme pembentukkan suatu daerah baru yang dimekarkan, prosesnya bukan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat. Yang benar adalah oleh lembaga pemerintah seperti yang dilakukan Provinsi Banten. Para kepala daerah dan DPRD waktu itu, sama-sama mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi masayrakat yang menginginkan pemekaran sebuah provinsi. “Jadi mekanismenya, legislatif dan eksekutif yang mengkomunikasikan dengan Depdagri. Bukan ujug-ujug datang ancaman ke BPD untuk menyetujui Provinsi Cirebon,” kata dia. Sutrisno juga mengutip pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan ketika berkunjung ke Majalengka, Sabtu-Minggu (11-12/2). Menurutnya, gubernur menyatakan, terbentuknya Provinsi Cirebon adalah kebohongan publik. Misalnya ada pernyataan bahwa dengan terbentuknya Provinsi Cirebon, maka anggaran yang bisa diperoleh adalah Rp70 triliun. “Itu bohong. Yang di Wilayah III Cirebon saja ada di angka Rp10 triliun (sekitar 7,5 triliun APBD). Tidak mungkin melebihi anggaran yang sudah ada. Bahkan, menurut saya akan menjadi beban negara,” jelasnya. Sutrisno menyampaikan, masyarakat jangan sampai dibodohi oleh terbentuknya Provinsi Cirebon yang memutarbalikkan persoalan. “Lihat masyarakat Provinsi Banten. Sampai sekarang belum sejahtera. Waktu lima tahun belum tentu bisa menyelesaikan dari sisi administrasi pemerintahan,” tegasnya. Sutrisno khawatir, pembentukkan Provinsi Cirebon dilandasi kepentingan politik tertentu. “Saya atas nama rakyat sudah mengirimkan surat. Secara tegas kami sangat kuat untuk menola Provinsi Cirebon,” tandasnya.(mid)

Tags :
Kategori :

Terkait