Warga yang Menolak Masuk Wilayah Kab Cirebon Bikin 6 Kesepakatan, Apa Saja?

Senin 18-01-2016,11:20 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Warga  RW 01 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, melakukan unjukrasa di depan Balaikota Cirebon dan gedung DPRD, Senin pagi (18/1).  Mereka ditemui oleh Walikota Cirebon Nasrudin Azis dan pimpinan DPRD Kota Cirebon di gedung Griya Sawala, Jl Siliwangi Kota Cirebon. Koordinator aksi, M Raffi menilai tim batas wilayah lebih mementingkan wilayah Jalan Cipto dengan mengorbankan wilayah Sukapura yang dinilai hanya kesepakatan tukar guling.  Oleh karenanya forum warga RW 10 Karangsetra, RW 1 Sukapura dan RW 2 RT 4 yang menjadi korban penegasan batas wilayah, membuat 6 kesepakatan:

  1. Kesepakatan hanya mementingkan aspek pendapatan daerah tanpa melihat sejarah batas wilayah.
  2. Penolakan/tidak menyetujui atas draft yang sudah dibuat.
  3. Pemerintah yang menyetujui draft peta ke 2, tanpa memiliki dasar hukum dan melanggar kesepakatan batas wilayah.
  4. Menyesalkan persetujuan batas wilayah, karena walikota tidak meminta saran pada DPRD Kota Cirebon
  5. Pembuatan draft 1, draft 2 dan draft peta selanjutnya, warga menilai Kemendagri tidak tegas dan ragu atas batas daerah, padahal pembahasan sejak 2004 hingga 2015 seharusnya sudah final
  6. Berdasarkan kronologis dan proses batas wilayah dinilai hanya drama tukar guling wilayah dan warga menolak dengan tegas sebagai warga Kabupaten Cirebon.
(wahyu wibisana)
Tags :
Kategori :

Terkait