CIREBON – Warga RW 01 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, melakukan unjukrasa di depan Balaikota Cirebon dan gedung DPRD, Senin pagi (18/1). Mereka ditemui oleh Walikota Cirebon Nasrudin Azis dan pimpinan DPRD Kota Cirebon di gedung Griya Sawala, Jl Siliwangi Kota Cirebon. Koordinator aksi, M Raffi menilai tim batas wilayah lebih mementingkan wilayah Jalan Cipto dengan mengorbankan wilayah Sukapura yang dinilai hanya kesepakatan tukar guling. Oleh karenanya forum warga RW 10 Karangsetra, RW 1 Sukapura dan RW 2 RT 4 yang menjadi korban penegasan batas wilayah, membuat 6 kesepakatan:
- Kesepakatan hanya mementingkan aspek pendapatan daerah tanpa melihat sejarah batas wilayah.
- Penolakan/tidak menyetujui atas draft yang sudah dibuat.
- Pemerintah yang menyetujui draft peta ke 2, tanpa memiliki dasar hukum dan melanggar kesepakatan batas wilayah.
- Menyesalkan persetujuan batas wilayah, karena walikota tidak meminta saran pada DPRD Kota Cirebon
- Pembuatan draft 1, draft 2 dan draft peta selanjutnya, warga menilai Kemendagri tidak tegas dan ragu atas batas daerah, padahal pembahasan sejak 2004 hingga 2015 seharusnya sudah final
- Berdasarkan kronologis dan proses batas wilayah dinilai hanya drama tukar guling wilayah dan warga menolak dengan tegas sebagai warga Kabupaten Cirebon.