CIREBON – Tahun 2016 ini gaji guru di seluruh Indonesia tidak naik. Hal ini terlihat dari komposisi APBN 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Namun, sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya gaji PNS, mulai tahun 2016 pemerintah memberikan gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok sebagai tunjangan hari raya (THR). PNS juga akan menerima gaji ke 13 yang dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya. Menurut data dari www.sekolahdasar.net, selain menerima gaji ke-13 dan ke-14, bagi guru PNS yang sudah sertifikasi juga menerima tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Pembayaran tunjangan profesi guru langsung disalurkan ke rekening guru setiap akhir triwulan. Mendengar informasi ini, Ceprudin salah satu guru PNS di Cirebon Timur mengaku tidak berkceil hati. Sebab, meskipun gaji tidak naik masih ada gaji 13, dan gaji gaji 14 yang akan diterima menjelang hari raya. \"Selalu bersyukur, bekerja dengan ikhlas, itu yang penting,\" katanya .(ginna/net)
Tahun 2016 Gaji PNS Tidak Naik, Tapi…
Selasa 19-01-2016,08:55 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :