Pedagang Tegalgubug Bingung Dipungut Rp3 Juta, Untuk Apa?

Rabu 20-01-2016,10:46 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

ARJAWINANGUN – Pedagang di Pasar Sandang Tegalgubug mengeluhkan atas pemungutan biaya memperpanjang akta kios. Pungutan itu dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku dari PT Rekarindo Jakarta, sebagai pengembang Pasar Tegalgubug. Menurut salah satu pedagang H Jaroh, pungutan sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk memperpanjang akta. Ancamannya, bila tidak membayar maka tidak boleh lagi berjualan di Pasar Tegalgubug. Pedagang bingung dengan istilah memperpanjang akta. Sebab, bukan tidak mungkin setiap tahun akan dipungut lagi untuk alasan yang sama.  “Saya khawatir nanti akan terus dipungut untuk memperpanjang akta setiap tahun,” katanya kepada radarcirebon.com. Sementara Kuasa Direktur PT Rekarindo Cabang Cirebon, Aziz Tarpidin mengaku sangat kecewa terhadap oknum yang mengaku dari PT Rekarindo, yang memungut dana untuk memperpanjang akta. “Saya mohon kepada para pedagang jangan sampai terprovokasi, dan jangan mau dibohongi, sebab tidak ada biaya memperpanjang akta,” katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait