Ini Karena Izin Belum Keluar, Pemilik Sudah Tidak Sabar Buka Toko

Rabu 27-01-2016,09:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

WERU - Satpol PP Kabupaten Cirebon mendatangi sebuah toko sandal,  di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/1). Petugas lalu menyuruh semua karyawan toko untuk keluar dan beres-beres karena tokonya akan disegel . Pol PP beralasan  salah satu toko sepatu ternama di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon itu disegel karena sudah beroperasi selama enam bulan namun belum izin gangguan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakda) Siswanto, sebelumnya  Satpol PP sudah melayangkan surat tiga kali pada pihak toko. Pertama pada 22 Desember 2015, kedua pada 4 Januari 2016, serta yang ketiga pada 14 Januari 2016. “Kami sudah melayangkan surat peringatan tiga kali. Tetapi tidak ada respons, sehingga kami terpaksa kami segel,” kata Siswanto. Sementara itu, pihak toko, Ali menyatakan penyegelan ini  hanya karena miskomunikasi. Karena saat ini pihaknya sedang mengurus izin gangguan namun belum selesai.  (arn)   DISEGEL: Toko sandal  di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Selasa (26/1).  foto: okririyana/radarcirebon  

Tags :
Kategori :

Terkait