CIREBON – Warga RW 01, 02 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon benar-benar harus legawa untuk tidak lagi menjadi warga kota. Pasalnya, upaya pembatalan “Draft 2” yang membuat wilayahnya tidak masuk dalam kota, sulit untuk dilakukan. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Dedi MSi mengaku, semua berkas pembatalan batas wilayah atas keinginan warga RW 01, 02 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi dan kemendagri. Tapi, pemerintah kota masih menunggu jawaban dari kemendagri. “Permohonan agar RW 01, 02 dan 10 Kelurahan Sukapura sudah kita upayakan. Bahkan surat tersebut sudah disampaikan ke gubernur dan kemendagri satu minggu yang lalu,” ujar Asep kepada Radar. Selama satu minggu itu, kata Asep, belum ada kabar terbaru dari kemendagri, karena tidak ada deadline dari kemendagri. Kendati demikian, pihaknya optimis apa yang dilakukan pemkot akan berhasil, mengingat permintaan ini bukan kehendak walikota dan DPRD. Tapi, keinginan masyarakat yang menolak wilayahnya masuk ke Kabupaten Cirebon. “Kita hanya memfasilitasi mereka saja. Tapi, semua itu tetap kita kembalikan lagi pada kewenangan pemerintah pusat,” kata mantan kepala DPPKAD Kota Cirebon itu. Menurutnya, jika upaya pemerintah gagal, dampaknya sangat sistematis karena wilayah yang masuk ke kabupaten ada aset milik pemkot. Namun, tahapan untuk memproses itu butuh waktu yang sangat panjang. Apalagi, tahapan pertama baru sebatas draf kesepakatan, belum sampai pada keputusan. “Pasti akan ada dampak plus minusnya setiap kebijakan yang diambil. Tapi, tidak begitu berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah DAERAH (RPJMD),” pungkasnya. Terpisah, Fraksi PDIP Imam Yahya SFil.I mengatakan, kesepakatan perbatasan wilayah sebenarnya sudah final dan tidak bisa dianulir lagi. Bahkan dirinya sempat berbincang dengan Ketua DPRD Kabupaten Citrebon H Mustofa. Pada saat itu, Mustofa menegaskan tidak bisa diubah lagi, karena jika dipaksakan untuk diubah, maka harus mulai dari nol (awal) lagi. “Itu sudah final dan tidak bisa diubah lagi,” kata Imam. Tidak hanya itu, perihal interpelasi yang diajukan oleh sebagian anggota dewan terkait dengan perbatasan wilayah, menurut Imam, diprediksi akan mental. Karena tanda tangan yang dilakukan oleh walikota sebenarnya mengacu aturan dari Kemendagri melalui Gubernur. Jadi konsideran walikota menandatangani sudah sangat jelas yakni dari pemerintah pusat. Berbeda jika walikota menandatangani, tapi tidak punya payung hukum yang jelas dan berdampak secara luas kepada public, maka interpelasi bisa dilakukan. Untuk itu, ketua Alumni GMNI Cabang Cirebon itu yakin interpelasi tidak akan berjalan sesuai harapan. Sekretaris Dewan, Drs Sutisna MSi saat dikonfirmasi mengaku sampai sekarang belum ada agenda rapat banmus yang membahas interpelasi. Karenanya dirinya belum menjelaskan lebih jauh agenda banmus khususnya mengagendakan rapat paripurna tentang pengusulan interpelasi. “Belum ada mas, Banmus belum mengagendakan rapat,” kata Sutisna. (abd)
Sulit Kembali Masuk Kota, Warga Sukapura Harus Belajar Legawa
Kamis 28-01-2016,12:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :