FPI dan Karang Taruna Ciherang Kawal Kasus Bandar Dextro

Selasa 09-02-2016,16:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Anggota Karang Taruna Desa Ciherang dan FPI Kuningan bakal mengawal proses penanganan hukum dua tersangka bandar obat -obatan terlarang yang ditangkap mereka sepekan kemarin. Hal tersebut diungkapkan Ketua FPI Kuningan Endin Holidin saat mendampingi para saksi menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Kuningan, Selasa (9/2). Endin menegaskan, pihaknya tak ingin dua pengedar obat-obatan terlarang tersebut menguap lagi seperti yang pernah terjadi seperti sebelumnya. \"Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah tersangka oleh FPI dan Karang Taruna Ciherang pada hari Kamis (4/2) lalu yang mendapati barang bukti ribuan butir pil dextro, tramadol dan lainnya. Oleh karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas vonis pengadilan,\" ungkap Endin. Diungkapkan Endin, dua tersangka tersebut adalah Dede Komarudin alias Komeng dan Maman sudah menjalani profesi sebagai bandar obat-obatan terlarang tersebut selama lima tahun lebih dan meresahkan warga. Sudah berkali-kali mereka mendapat teguran bahkan tindakan dari karang taruna, aparat desa bahkan kepolisian, namun selalu berakhir bebas dan kembali menjalankan bisnis haram tersebut. \"Terakhir pelaku pasang badan dan menantang siapa yang berani menangkap dia. Akhirnya Karang Taruna melapor ke FPI yang dilanjut penggerebekan dan mendapatkan barang bukti sebanyak itu dan dikemudian diserahkan ke polisi. Untuk penangkapan kali ini, kami berharap pihak kepolisian bisa menanganinya secara serius hingga selesai,\" kata Endin.(taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait