KUNINGAN - Ketua FPI Kuningan Endin Holidin bersama pengurus Karang Taruna Ciherang terus mengawal kasus Dede Komarudin alias Komeng dan Maman, bandar obat-obatan yang sudah tertangkap. Termasuk siap menghadiri proses persidangan nanti. Menanggapi keinginan Ketua FPI Kuningan, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori menyambut positif keinginan tersebut. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. \"Dengan senang hati kami akan menangani kasus ini, dan memang sudah menjadi kewajiban kami. Silakan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan nanti,\" kata Nasori singkat. Terkait dua tersangka bandar dextro tersebut, Nasori memastikan, kini masih ditahan di sel Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 198 UU no 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (taufik)
Kasat Narkoba Polres Kuningan Senang FPI Ikut Awasi Kasus Dextro
Selasa 09-02-2016,16:12 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :