Pemekaran Cirebon Timur Tinggal Persetujuan BPD

Jumat 18-03-2016,08:22 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) mengklaim tinggal dua syarat lagi yang belum dipenuhi untuk syarat DOB (Daerah Otonom Baru). Syarat tersebut yakni dukungan BPD dan juga politik untuk menggolkan Cirebon timur sebagai DOB. Kabid Litbang KPCT Adang Juhandi mengatakan wacana pemekaran yang kembali dibahas oleh anggota DPD RI tentu menjadi angin segar bagi pemekaran Cirebon Timur yang sudah lama tak muncul ke publik. “Ini adalah semangat tersendiri bagi KPCT yang akan terus memperjuangkan pemekaran Cirebon Timur. DPD RI membahas pemekaran Cirebon Timur, berarti memang sangat sudah layak dimekarkan. Dari segi manapun, kita layak,” ujar Adang. Adang mengklaim tinggal dua syarat yang masih diperjuangkan sebagai syarat DOB. “Semua syarat sudah kita penuhi, tinggal dua, dan diperjuangkan oleh kawan-kawan KPCT. Dua syarat itu yaitu dukungan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus minimal 90 persen dari total BPD,” bebernya. Adang mengungkapkan bahwa syarat-syarat DOB yang lain telah dipenuhi oleh KPCT. “Dari wilayah kita sudah 18 kecamatan. Dari kajian sudah ada dari beberapa universitas yang ada sepert UMC, UNTAG, serta lainnya. Dan hasilnya memang sangat layak Cirebon Timur ini dimekarkan. Dari PAD (pendapatan asli daerah) pun sudah sangat memenuhi, bahkan PAD Kabupaten Cirebon 47,5 persennya itu dari Cirebon Timur,” ujar  Adang. Sementara anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE mengatakan mendukung penuh pemekaran wilayah kabupaten. “Dulu saya orang pertama yang gak setuju pemekaran. Dulu itu saya lihat desa-desa sebagai tulang punggung belum sejahtera. Tapi sekarang setelah anggaran desa ada, Desa lebih sejahtera. Nah di situ berarti tulang punggung masyarakat sudah sejahtera. Maka silakan kalau mau pemekaran, kami sangat mendukung,” ujar Sukaryadi. Masih menurut Sukaryadi, Cirebon Timur sudah sangat layak untuk dimekarkan. “Saya bicara bukan hanya Cirebon Timur, tapi Kabupaten Cirebon dengan 40 kecamatan dan jarak tempuh yang sangat jauh dari pusat pemerintahan, memang sangat layak untuk dimekarkan. Justru kalau tidak dimekarkan lalu bagaimana rakyat akan sejahtera,” terangnya. Seperti diberitakan, wacana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat (Inbar) muncul lagi. Bahkan dibahas saat Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Direktorat Jenderal Daerah Otonomi Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3). Dalam rapat itu, hadir anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Eni Sumarni. Dia mengusulkan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat dan Cirebon Timur. Eni meminta dua daerah itu masuk dalam daftar daerah otonomi baru (DOB) dan menjadi bagian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP tentang Pembentukan Daerah. Dukungan pembentukan DOB Kabupaten Inbar serta Kabupaten Cirebon Timur itu dilontarkan Eni kepada  Dirjen Otonomi Otda Dr Sumarsono MDM. Hal ini menindaklanjuti banyaknya aspirasi warga untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Dalam rapat  yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam dan tersebut, membahas sejumlah aspirasi masyarakat kepada DPD untuk pembentukan DOB di sejumlah daerah. Tak terkecuali DOB di Jawa Barat. Pada prinsipnya, kata Eni, DPD mendukung setiap daerah yang diusulkan untuk pemekaran jika daerah itu memenuhi semua persyaratan, baik administrasi sesuai aturan perundangan, maupun kemampuan dan kapasitas daerah. (den)    

Tags :
Kategori :

Terkait