Musuh Pol PP Sekarang, Bangunan Liar yang Jadi Permanen

Sabtu 30-04-2016,17:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Rencana penertiban bangunan liar di sempadan saluran daerah irigasi rentang, menjadi tugas berat, terutama dalam mengatasi dampak sosial yang ditimbulkan. Pasalnya, bangunan yang berada di sepanjang saluran ada juga yang sudah permanen dihuni sebagai rumah warga. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya memang sudah dilibatkan dalam upaya penertiban bangunan liar di sempadan saluran tersebut. \"Kita masuk dalam tim penertiban itu, tapi ini melibatkan juga TNI dan Polri. Yang lebih jelas, ini steakholder-nya ada di BBWS dan PSDAP,\" ungkapnya kepada Radar, Jumat (29/4). Menurut Dadang, pihaknya siap mendukung upaya penertiban tersebut. Namun tentu saja, sebelum dilakukan upaya penertiban, terlebih dahulu harus ada sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang terkena dampak penertiban bangunan liar. Dikatakan Dadang, upaya penertiban bangunan liar memang sudah semestinya dilakukan. Karena itu juga melanggar peraturan, di mana daerah sempadan saluran atau sungai tidak boleh berdiri bangunan. Namun kenyataannya di lapangan, banyak bangunan liar berdiri tanpa izin. \"Kita sudah melakukan pertemuan dengan BBWS dan PSDA. Mudah-mudahan penertiban bisa berjalan kondusif,\" katanya. Terpisah, Kuwu Desa Pangkalan, Harnika menyampaikan, wilayahnya menjadi salah satu yang terdampak penertiban bangunan liar di sempadan saluran. Menurutnya, selain bangunan liar di sempadan saluran, jembatan pun harus dibongkar demi kelancaran aliran air. \"Di desa kita banyak bangunan di sempadan saluran. Bahkan ada bangunan yang permanen bertingkat, yang sudah mendapat sertifikat hak milik,\" ucapnya kepada Radar, kemarin. Mengenai hal ini, pihaknya menyerahkan teknis penertiban kepada Dinas PSDAP dan juga BBWS yang memiliki kewenangan. Sosialisasi pun sudah dilakukan dari Dinas PSDAP. Pada umumnya, kata Hernika, masyarakat sudah merelakan adanya penertiban bangunan. Karena bangunan ini bakal mengganggu aliran saluran irigasi. Dalam sosialisasi itu, penertiban bangunan bakal dilakukan bulan Mei. \"Sampai sekarang warga masih banyak yang mendiami bangunan di sempadan saluran, karena penertiban ini mau dilakukan bulan Mei,\" jelasnya. Teknis penertiban sendiri, nantinya bakal terlebih dahulu disampaikan surat pemberitahuan pertama. Isinya, pemberitahuan mengenai adanya penertiban bangunan. Termasuk juga, menawarkan apabila warga tidak sanggup menertibkan sendiri, maka dari Dinas PSDAP menyiapkan alat berat. \"Memang tidak ada kompensasi apapun bagi warga yang terdampak penertiban bangunan liar, dan selama ini semua sudah menerima,\" jelasnya. Kepala Bidang PJPA BBWS Cimanuk Cisanggarung, Ir Bebi Hendrawibawa menambahkan, penertiban bangunan liar di atas sempadan sungai menjadi pekerjaan berat daripada pembangunan fisik rehabilitasi bangunan. Pihaknya menyebutkan sudah menyosialisasikan rehabilitasi saluran rentang ini kepada masyarakat. \"Mereka sepakat, dan mayoritas merelakan. Bahkan ada juga yang membongkar sendiri. Lebih baik seperti itu, karena dengan membongkar sendiri warga masih bisa memanfaatkan material bangunan. Kalau memang tidak dibongkar sendiri, baru kita akan lakukan pemberitahuan lagi untuk membongkarnya,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait