Sering Pesta Ganja di GSP, Anak Band Resmi Tersangka

Selasa 03-05-2016,09:16 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Ada perkembangan dari kasus sabu-sabu dan ganja di kompleks perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP) Kota Cirebon. Dari enam orang yang digelandang, 4 orang resmi tersangka. Satu dari empat tersangka itu adalah RG (30), anak band yang digerebek dan sempat ditembak di kompeks GSP. Tiga tersangka lainnya adalah PR (30), IP (31), dan NN (30). Sementara dua orang dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. \"Sekarang mereka (empat tersangka, red) kami tahan,\" terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rizka Fadhila SH, kemarin (2/5). Rizka juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. Antara lain satu paket ganja yang ditemukan di mobil RG jenis Nissan March nopol E 1574 BG, kemudian lintingan ganja di jaket RG yang ditemukan di dalam rumah, juga bekas ganja di tempat sampah di rumah itu. Dari penyelidikan polisi, juga diketahui jika rumah RG di GSP, tepatnya di Jl Meranti 3 Blok N1, kerap dijadikan tempat pesta narkoba, khususnya ganja. Bahkan sebelum digerebek, diduga kawanan ini sempat berpesta pada malam harinya. \"Itu (pesta narkoba, red) dibuktikan dengan adanya beberapa puntung linting ganja bekas pakai yang ada di dalam tong sampah. Kami temukan di lantai 2 rumah itu,\" terang Rizka. Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satnarkoba Polres Ciko mengejar mobil jenis Nissan March nopol E 1574 BG, Sabtu (30/4). Mobil yang dikendarai RG itu melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan kompleks perumahan GSP. Tembakan peringatan pun dilepaskan. Bukannya berhenti, RG malah melaju makin kencang. Polisi pun melepaskan tembakan ke arah mobil dan mengenai tepat bagian atas gagang pintu belakang mobil. RG kabur ke Jl Perjuangan, Majasem hingga Jl Evakuasi. Dari Jl Evakuasi, mobil itu masuk lagi ke GSP. Di situ, RG akhirnya takluk. Pria yang juga anggota salah satu band indie di Cirebon itu menyerah setelah ia melaju dan masuk lagi ke kompleks GSP. Ternyata sebelum RG, polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial PR (30) di Jl Dukuhsemar. PR diciduk saat melintas menggunakan mobil Avanza hitam dengan nopol E 354 R. Keterangan dari PR itulah polisi kemudian mengejar RG. Dari PR dan RG, tim bergerak menggerebek salah satu kamar kos di Kesambi Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari lokasi di Kesambi Dalam, polisi mengamankan tiga orang. Salah satunya seseorang berinisial IP (31). Dia merupakan pemilik usaha sablon yang diduga memasok narkoba untuk RG. Dari tangan IP, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang. Sementara salah satu toko masyarakat perumahan GSP, Nono, mengatakan RG tinggal bersama istrinya. Mereka menetap di GSP sudah sekitar 1 tahun. “Gak pernah keluar ataupun kumpul-kumpul dengan warga. Kita juga tidak tahu kesehariannya. Setelah menikah, RG dan istrinya tinggal di sini (GSP, red) dan mertuanya pindah,” tutur Nono. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait