Warga Keluhkan Pungutan Liar Masuk Hutan Kota

Kamis 05-05-2016,07:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN- Contoh tidak baik, sepertinya kembali ditunjukan oleh aparat pemerintah daerah. Entah apa payung hukumnya, Hutan Kota Mayasih Kelurahan/Kecamatan Cigugur, sudah ditarif masuk Rp2.500 per orang. Tarif masuk Eks galian batu seluas 30.000 m2 yang disulap menjadi hutan kota terunik di Provinsi Jawa Barat itupun dipertanyakan banyak pihak. “Hutan Kota Mayasih itu punya dan dikelola pemerintah daerah. Apapun kebijakan pemerintah daerah, wajib ada dasar hukumnya. Apa tarif masuk Hutan Kota Mayasih itu ada dasar hukumnya. Waktu saya masuk ke situ sih, gak jelas dasar hukumnya apa,” ungkap Satori, warga Jalaksana. Radar Kuningan membuktikan sendiri dengan mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, wartawan koran ini diminta biaya tarif masuk Hutan Kota Mayasih oleh petugas berinisial TI  sebesar Rp5000. Anehnya, permintaan biaya tarif tidak dibarengi pemberian kertas tiket (karcis,red). Saat ditanya apa benar Rp5000, petugas TI tidak menjawab, hanya menganggukan kepala. Kebetulan, di pos penjagaan tempat TI bertugas terdapat banyak potongan kertas warna pink berisi ketetapan tarif masuk berangka Rp2500 tergeletak. Radar Kuningan pun mengambil satu lembar. Lalu bertanya lagi ke petugas TI, apakah benar tarifnya Rp5000. Lagi-lagi, TI yang mengenakan seragam kebesaran PNS tersebut hanya terdiam sambil menatap tajam wajah wartawan koran ini. Tiba-tiba seorang pemuda berpakaian bebas yang kebetulan berada di situ, membenarkan kalau tarif masuk Rp5000. “Iya Rp5000 pak, sama parkir. Parkirnya di dalam saja pak,” celetuk dia. Jawaban pemuda yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut, juga ngawur. Sebab sudah terlihat jelas sejak awal Radar Kuningan tidak memarkir kendaraan di area parkir Hutan Kota Mayasih, melainkan di samping kampus Madrasah Aliyah Negeri (MAN). “Saya warga di sini, cuma nongkrong aja pak,” aku pemuda itu. Tidak mau berlama-lama dengan kekacauan tersebut, Radar Kuningan merogoh uang Rp10 ribu agar bisa masuk, lalu diterima TI. Ternyata, hanya diterima Rp2500 karena TI memberikan uang kembalian Rp7500. Isu ilegalnya tarif masuk Hutan Kota Mayasih memang bisa dilihat dari kertas tiket. Kertas itu, dibuat sangat sederhana. Samasekali tidak mencantumkan dasar hukum. Hanya ditulis donasi pemeliharaan dan kebersihan Rp2500. Kertas tarif tersebut, juga tidak dicap pengelola apalagi diporporasi sesuai ketentuan hukum pemungutan. Jadi sulit diawasi. Atau rawan sekali dikorupsi. Mantan Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Kuningan Iwan Sonjaya menegaskan, apapun pungutan yang mengatasnamakan aset pemerintah daerah harus berdasarkan payung hukum, tanpa kecuali. Jika tidak ada payung hukum, bisa dikategorikan illegal atau pungli. “Ini tidak boleh dibiarkan. Para pihak terkait harus mereoragnisasi itu,” tandas mantan politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(tat)  

Tags :
Kategori :

Terkait