Alun-alun Jadi Lahan Bisnis, PLN Diminta Cabut Aliran Listrik

Rabu 25-05-2016,14:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Salah satu temuan dari investigasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengindikasikan kawasan itu dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu. Komandan Satpol PP, Andi Armawan mengungkapkan, bisnis ilegal terkait dengan banyaknya pungutan yang tidak berdasar. Pungutan ini dikenakan tidak hanya untuk pedagang yang berjualan rutin di jogging track, tetapi juga untuk pedagang dadakan yang biasanya muncul di akhir pekan dan ada momen-momen tertentu. “Kita cross check di lapangan, ternyata alun-alun menjadi bisnis yang menggiurkan,” tegas Andi, kepada Radar, dalam rapat pembahasan alun-alun, Selasa (24/5). Tak hanya itu, Andi mengungkapkan, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi juga sudah memerintahkan pengosongan alun-alun dari para pedagang. Acuan pengosongan alun-alun ini mengacu pada Peraturan Daerah 2/2015. Dalam perda pemanfaatan alun-alun,  tidak diperkenankan ada aktivitas selain olah raga dan tempat upacara kenegaraan. Bentuk penertiban lapangan dan tertuang dalam surat nomor 426.23/789/-Um. Dalam surat itu, Satpol PP juga diperintahkan menertibkan pedagang di dalam maupun di luar area alun-alun.  “Kita secepatnya akan melakukan sosialisasi ke pedagang,” tutur mantan camat Lemahwungkuk ini. Selain menertibkan pedagang, kata Andi, sekda juga melayangkan protes kepada PT PLN (Persero) yang ditujukan ke manager PT PLN Persero Rayon Kota Cirebon. Inti surat itu ialah meminta PLN untuk menertibkan sambungan listrik di atas lahan milik pemerintah daerah. “Kami menemukan box KWH Meter di alun-alun. Sumber listrik itu menempel di tiang hingga pohon-pohon. Padahal ini sangat berbaha bagi masyarakat,” tuturnya. Soal parkir, setelah penertiban pedagang, dipersilakan menggunakan jogging track. Tapi, penggunaan lahan di sekeliling alun-alun ini hanya boleh untuk waktu tertentu, seperti salat Jumat dan salat tarawih. Untuk keperluan jamaah sehari-hari, dia meminta DKM At Taqwa memaksimalkan lahan parkir yang berada di lingkungan masjid. “Pemkot bijaksana karena ini berkaitan dengan jamaah, jadi boleh di jogging track. Jadi jangan dipakai belajar nyetir mobil dan kongko. Itu yang nggak benar,” tegas dia. Asisten Daerah Administrasi Umum, Jamaludin S Sos menambahkan, keputusan menertibkan alun-alun merupakan bagain dari upaya taat pada aturan. Sebab, pemanfaatan alun-alun sudah diamanatkan dalam perda. Khusus untuk jogging track yang diperbolehkan untuk parkir, sifatnya hanya kebijakan. “Kalau lahan masjid sudah tidak mampu menampung, diperbolehkan pakai jogging track,” tandasnya. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait