Tak Ada Ganti Rugi, Bongkar Sendiri Habis Rp3 Juta

Kamis 26-05-2016,15:01 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUSUKAN - Penertiban bangunan di sempadan saluran dikeluhkan banyak warga, karena kurangnya sosialisasi. Padahal, banyak masyarakat yang terdampak dengan adanya normalisasi dan rehabilitasi saluran yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung tersebut. Seperti halnya Hasan (38), warga Blok Majasri Desa Bojong Kulon yang terkena dampak penertiban. Dia mengaku saat itu, didatangi aparat dan menyampaikan surat peringatan untuk membongkar bangunan. Karena kekhawatiran adanya penggusuran apabila tidak dibongkar sendiri, maka dirinya langsung membongkar bangunan rumah sekitar enam meter dari bibir saluran. \"Saya habis sampai Rp3 juta untuk membongkar sendiri bangunan rumah. Bagi kami warga kecil kan tidak tahu apa-apa. Kita ikut aja karena memang mau ada penertiban untuk saluran air,\" jelasnya. Namun tetap saja dia keberatan. Pasalnya, rumahnya tersebut sudah memiliki akta jual beli (AJB). Saat pembangunan awal, disebutkan garis sempadan tiga meter dari bibir saluran. Namun saat ini, ketika ada normalisasi, jaraknya enam meter. Dengan demikian, sebagian rumahnya terkena penertiban. \"Kita dapat dampak harus bongkar ruang tamu dan satu kamar,\" ucapnya. Dari jejeran rumah di sempadan saluran, ada juga yang masih belum dilakukan pembongkaran karena masih belum dipastikan. \"Sebagian ada juga mempertahankan, tapi saya ikut aja karena ini juga baik untuk saluran irigasi bagi pertanian,\" sebutnya. Di lain sisi, Mulyono (30), warga lainnya mengatakan, adanya pembongkaran seharusnya mendapatkan ganti rugi. Karena warga juga harus membongkar dan memperbaiki bangunan rumahnya. Terlebih ada beberapa yang sudah memiliki akta jual beli dan sertifikat. Dia mengeluhkan karena penertiban bangunan ini minim sosialisasi. \"Ini kan langsung saja dapat SP2, padahal kami belum ikut sosialisasi,\" ujarnya. (jml)    

Tags :
Kategori :

Terkait