KUNINGAN - Ramainya pemberitaan tentang peredaran obat-obatan keras pasca penggerebekkan sebuah rumah di Desa Jalaksana dan disambung meninggalnya seorang pemuda warga Desa Nanggerang diduga akibat dextro langsung disikapi pihak Polres Kuningan dengan menggelar razia toko obat selama dua hari ini. Namun, dari dua kali razia tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti obat-obat keras seperti trihex, tramadol ataupun dextro. Seperti yang terjadi pada Kamis (26/5) siang tadi, razia yang dipimpin langsung oleh PLh Kasat Narkoba AKP Fandy Setiawan tersebut memeriksa dua toko obat yaitu Toko Obat Shinta di Jalan Siliwangi dan toko obat Clarisa di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan didampingi petugas dari bagian farmasi Dinas Kesehatan, petugas memeriksa setiap obat yang dijual di dua toko obat tersebut sekaligus faktur pembelian obat dari distributor. Hasilnya, dua toko obat tersebut dinyatakan bersih dari penjualan obat-obat keras yang ditandai dengan logo lingkaran merah atau bertanda huruf K pada kemasannya. Termasuk faktur pembelian yang diperiksa petugas dari Dinkes, menyatakan semuanya telah memenuhi aturan, hanya melakukan pembelian obat-obat yang memiliki izin edar sebagai obat yang dijual bebas. PLh Kasat Narkoba AKP Fandy Setiawan mengatakan, razia kali ini merupakan yang kedua dengan target toko obat yang berada di wilayah Kuningan kota. Sebelumnya, razia juga dilakukan untuk wilayah Kuningan utara, yaitu toko obat yang di Jalaksana dan Panawuan, Kecamatan Cilimus, yang juga hasilnya nihil. \"Razia ini melibatkan Dinkes Kuningan atas dasar informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang yang katanya akhir-akhir ini sedang marak. Atas instruksi Kapolres, kami memeriksa setiap toko obat yang terdaftar di Dinkes dan memastikan obat yang dijual sesuai atau tidak sekaligus antisipasi menjelang Bulan Ramadhan,\" ujar Fandy kepada media. Terkait kegiatan razia pertama yang terkesan tertutup, Fandy membantah dan beralasan hal tersebut untuk mengawali saja, oleh karena itu pada razia kedua menyertakan media baik dari cetak, televisi maupun online. Dikatakan Fandy, razia tersebut rencananya akan berlangsung selama tiga hari hingga besok. Sementara itu petugas pelaksana Bidang Farmasi Dinkes Kuningan Anna Mariana mengatakan, syarat sebuah toko obat resmi selain memiliki izin usaha yang sah juga harus disertai asisten apoteker yang semuanya dimiliki oleh dua toko obat yang dirazia hari ini. Namun ada sedikit kekeliruan ditemukan pada toko obat di Jalan Jenderal Sudirman, yaitu seluruh faktur pembelian obat dari distributor yang seharusnya ditinggal di toko, ternyata dibawa pulang. \"Fungsi faktur tersebut adalah sebagai pengawasan kami, apakah obat yang dibeli dan kemudian dijual sudah sesuai aturan atau tidak. Ini menjadi bahan evaluasi bagi pemilik toko obat untuk ke depan selalu menyimpan dokumen faktur pembelian di toko. Tapi sejauh ini, obat-obatan yang dijual masih aman dan sesuai aturan,\" ujar Anna. (taufik)
Sudah Dua Kali Polisi Razia Toko Obat, Hasilnya…
Kamis 26-05-2016,21:34 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :