KUNINGAN - Giat razia toko obat yang digelar Sat Narkoba Polres Kuningan sejak dua hari ini, Rabu dan Kamis (26-27/5), dirasa ada kejanggalan. Di hari pertama razia, petugas menyisir dua toko obat di Jalaksana dan Panawuan, namun tidak menyentuh toko obat yang pernah digerebek warga dan ditemukan barang bukti obat keras seperti trihex, tramadol dan dextro beberapa waktu lalu.
Razia hari pertama yang tidak menyertakan wartawan tersebut, petugas memeriksa Toko Obat Bahagia yang berlokasi di Desa Jalaksana pinggir Jalan Raya Kuningan-Cirebon atas nama pemilik Yanti. Sedangkan toko yang pernah digerebek warga pada hari Sabtu tanggal 14 Mei berlokasi di Gang Bu Cicih atau tepatnya di belakang Indah Grosir sebelah timur jalan raya.
Seperti diungkapkan petugas pelaksana Bidang Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan Anna Mariana, dalam razia hari pertama dia bersama petugas memeriksa Toko Obat Bahagia yang berada di pinggir Jalan Raya Jalaksana Kuningan-Cirebon dan tidak ditemukan obat keras dijual di sana.
\"Saya tidak tahu toko yang digerebek warga yang mana. Yang pasti saya mendatangi Toko Obat Bahagia di Jalaksana yang berada di pinggir jalan raya Kuningan-Cirebon dan tidak ditemukan obat keras yang dijual di sana,\" ujar Anna.
Adapun Toko Obat Bahagia yang diperiksa tim razia pada hari Rabu lalu, diakui Anna, memang pernah melakukan pelanggaran sekali sehingga mendapat sanksi berupa teguran secara lisan waktu itu. Namun dari hasil razia kali ini, dia tidak menemukan obat keras yang dijual sehingga tidak menjadi bahan laporan pelanggaran yang kedua.
\"Karena tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak ada sanksi kedua berupa teguran lisan untuk Toko Obat Bahagia di Jalaksana. Kalaupun toko yang digerebek warga dengan temuan barang bukti seperti yang disebutkan di media, itu saya rasa menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya,\" ungkap Anna.
Sementara itu KBO Narkoba Polres Kuningan Ipda Dadang mengatakan, pihaknya berkeyakinan toko obat yang digerebek warga adalah toko obat berizin. Namun Dadang tidak menyebutkan secara spesifik toko obat tersebut atas nama siapa dan beralamat di mana.
\"Toko obat yang digerebek warga tersebut adalah toko obat berizin yang melakukan pelanggaran administratif. Sehingga untuk penanganannya pun berarti oleh Dinas Kesehatan Kuningan,\" ujar Dadang.
Saat ditanya, apakah dengan demikian kasusnya otomatis dianggap selesai, Dadang dengan sedikit ragu menjawab \"Masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,\". (taufik)