Perhatikan HAM, Kebiri bagi Penjahat Seksual lewat Suntikan

Jumat 27-05-2016,06:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Terlepas dari pro dan kontra, pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemberatan dan tambahan hukuman pelaku kekerasan seksual. Dalam waktu dekat, aturan turunan soal teknis hukuman kebiri dan lainnya siap digodok untuk memantapkan revisi undang-undang perlindungan anak ini. Bahkan, sudah ada sedikit gambaran soal penerapan hukuman kebiri nanti. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko menyampaikan, hukuman kebiri diberikan melalui suntikan. Dalam satu kali suntik, efeknya bisa muncul sampai 3 bulan. Karena itu, penerima hukuman wajib datang untuk disuntik kembali. Lamanya, sesuai putusan hakim saat vonis hukuman pokoknya. Dalam Perppu sendiri disebutkan bila hukuman ini diberikan tidak permanen, maksimal hanya dua tahun. “Hukuman kebiri ini bukan berarti memotong alat vital pelaku ya. Di sini kami masih memperhatikan hak asasi manusia. Tidak permanen. Teknisnya akan dijabarkan dalam PP,” tutur Sujatmiko pada pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (26/5). Dia melanjutkan, sebelum eksekusi nanti, pelaku mendapat pendampingan. Tugas pendamping adalah untuk memberikan pengawasan dan pendampingan terkait dampak suntik kebiri ini. Sehingga dampak negatif bisa diminimalisir. Ada ahli jiwa dan kesehatan yang akan ditugaskan melakukan hal tersebut. “Kebiri dibarengi dengan rehabilitasi juga. Jangan sampai suntikan kimia nanti tidak menimbulkan dampak lain selain menurunkan libidonya,” ungkapnya. (mia/byu/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait