Diduga Sudah Masuk ke Pasar Tradisiona ldan Warung Jamu MAJALENGKA – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang peracik yang diduga sekaligus penjual obat ilegal di rumah kontrakannya di Blok Sabtu RT02/08 Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, kemarin (1/8). Diduga rumah kontrakan tersebut berfungsi sebagai pabrik untuk memproduksi obat-obatan ilegal. Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Budi Santoso (37), warga Cilacap Jawa Tengah, petugas mendapati sedikitnya sepuluh ribu butir obat ilegal, yang diracik dan dibungkus kemasan, namun tidak memiliki kelengkapan izin edar dan lain sebagainya. Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSI melalui Kanit I Res Narkoba Iptu Agus Malik menyebutkan, penangkapan pelaku bermula atas adanya laporan dari warga sekitar, yang curiga melihat aktivitas dan pekerjaan yang digeluti warga pendatang di lingkungannya itu. Diduga Budi Santoso bersama dua rekannya di dalam rumah kontrakannya melakukan peracikan obat-obat sejenis paracetamol, amoxicylin, CTM, dan semacamnya dalam satu kemasan, tanpa komposisi dan resep dokter. Oleh karenanya, petugas melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati SIK MSI, beserta jajaran Satres Narkoba, serta Polsek Jatiwangi. Dalam penggerebakan itu, petugas mendapati puluhan ribu obat ilegal siap edar, beserta seorang pelaku peracik sekaligus pengedarnya. Saat dilakukan penggerebekan, dua rekan Budi Santoso yang diduga ikut terlibat dalam praktik farmasi ilegal ini berhasil kabur. Setelah mengetahui rumah kontrakan mereka didatangi petugas dan menangkap seorang rekan mereka. Kepada petugas, pelaku menuturkan praktik peracikan dan pengedaran obat ilegal tersebut telah dilakoni sejak dua tahun terakhir ini di kawasan Majalengka. Sebelumnya mengkonsentrasikan operasinya di kawasan Cirebon. Untuk distribusinya sendiri, petugas menduga sudah merata ke hampir seluruh pasar tradisional dan seluruh kios warung jamu dan obat-obatan nonformal di seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka. Dari mana para pelaku mendapatkan bahan baku obat tersebut, petugas masih menelusurinya. Namun dugaan sementara dipasok dari jaringan pelaku di kampung halamannya di Cilacap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres. “Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, karena telah terbukti melanggar pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Iptu Agus Malik. (azs)
Polisi Gerebek “Pabrik” Obat Ilegal
Jumat 03-08-2012,02:48 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :