Pasutri Penjual Dekstro Diciduk

Sabtu 04-08-2012,00:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Sepasang suami istri yang terbukti menyambi profesi sebagai penjual pil dekstro tanpa keahlian farmasi diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kemarin (2/3). Pelaku yang diketahui bernama Dedi (32) dan Esih (28), warga RT01/01 Desa Burujul Wetan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, ditangkap di kediaman mereka usai sebelumnya diintai petugas, karena dicurigai melakukan praktek yang melanggar hukum tersebut. Dari tangan pasutri malang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.250 pil dekstro dalam sebuah kantong plastk ukuran satu kilo, dan sebagian lagi sudah dikemas dalam kemasan kecil siap edar berisi 10 butir setiap kemasannya. Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati SIK MSi melui Kasat Res Narkoba AKP Jaya Sofyan, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua pasutri tersebut yang terendus menjual belikan pil dekstro. “Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, karena telah terbukti melanggar pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. Pengakuan Esih kepada petugas, barang ilegal tersebut dipasok dari pemasoknya, yakni salah seorang preman yang biasa mangkal di terminal Kadipaten. Dia mengaku terpaksa dan terdesak kebutuhan ekonomi dalam menjalankan bisnis tersebut. Pasalnya, dari aktifitasnya ini bisa mencukupi kebutuhan dapur sehari-hari. Setiap pekannya, dia menjual hingga dua toples masing-masing berisi 1.000 butir pil dekstro “Kemasan kecil dijual Rp2.5000 setiap 10 butir. Para pembelinya juga sudah langgan, biasanya dari kalangan buruh pabrik genteng, katanya sih bisa nambah tenaga dan vitalitas tubuh,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait