Gaji Pejabat PDAU Kuningan Terlalu Tinggi

Selasa 13-09-2016,21:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN-Lebih besar pasak dari pada tiang. Mungkin kiasan lama itu berlaku di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Kendati belum memiliki pendapatan yang besar, namun gaji badan pengawas (BP), direktur plus para manajer di kawasan objek wisata yang dikelola PDAU, terbilang tinggi untuk ukuran gaji di Kabupaten Kuningan. Dalam sebulan, perusahaan yang awalnya didirikan untuk mengeruk pendapatan sebesar-besarnya bagi daerah tersebut harus menanggung beban penggajian yang lumayan besar. Alhasil besarnya pengeluaran gaji berimbas terhadap kecilnya PAD yang disetorkan ke daerah. Dari informasi yang diperoleh Radar Kuningan, gaji direktur PDAU mencapai Rp11 juta ditambah tunjangan refresentasif sebesar 75 persen dari gaji. Tunjangan refresentatif ini sudah diatur dalam Perda. Kemudian gaji para manajer di objek wisata yang dikelola PDAU seperti Waduk Darma, Cigugur dan Balong Dalem Jalaksana, Paniis dan Talaga Remis, Kecamatan Pasawahan, masing-masing mendapatkan gaji Rp2,2 juta ditambah tunjangan sebesar Rp500 ribu. Dewan pengawas yang berjumlah dua orang juga menangguk rejeki besar. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp5 juta per bulan per orang. “Praktis dalam sebulan, PDAU harus mengeluarkan dana puluhan juta rupiah hanya untuk menggaji dewan pengawas, direksi dan para manajer. Belum lagi gaji para pegawainya yang tersebar di berbagai objek wisata,” jelas sumber Radar Kuningan yang meminta namanya tidak ditulis. Menyangkut besarnya gaji dewan pengawas dan direksi PDAU, pemerhati sosial, Boy Sandi Kartanegara mendesak agar perusahaan BUMD itu melakukan efesiensi pengeluaran gaji. Alasannya, gaji yang besar tentu membebani keuangan perusahaan itu sendiri yang pendapatan setiap bulannya belum stabil. Kondisi ini jika terus dibiarkan, akan menyulitkan PDAU berkembang. Apalagi selama ini pendapatan yang diperoleh dalam keadaan tidak stabil alias turun naik dan belum sesuai yang diharapkan. Terlebih jika dalam satu tahun hanya mampu menyetor PAD Rp36 juta seperti pernyataan dari anggota dewan, H Karyani yang dimuat di Radar Kuningan. Menurut Boy, ada baiknya gaji dewan pengawas dan direksi dipangkas sampai angka maksimal. Ini untuk menyehatkan perusahaan itu sendiri. Kalau tetap seperti sekarang, PDAU menanggung beban yang sangat berat dalam hal penggajian pegawainya. Belum lagi biaya operasional sehari-hari yang pasti akan memakan banyak anggaran. “Sedangkan pemasukan dari berbagai objek wisata yang dikelolanya belum mencapai yang diinginkan. Kalau dibandingkan dengan objek wisata Cibulan yang mampu menyetor PADes ke Pemdes Maniskidul sebesar Rp1 miliar, ya beda jauh. Nah, bagaiamana menyehatkan PDAU seperti manajemen Cibulan,” ujar Boy. Agar proses pemangkasan gaji level atas di PDAU bisa terlaksana, sambung dia, sebaiknya pemerintah selaku owner dan wakil rakyat duduk bersama merevisi isi Perda yang mengatur PDAU. Revisi itu perlu dilakukan supaya ada payung hukum yang kuat ketika pemangkasan gaji itu diberlakukan. “Jangan sampai malah nantinya berbenturan dengan aturan. Cara satu-satunya untuk efesiensi anggaran di PDAU yakni merivisi Perda yang mengatur gaji di level direksi dan dewan pengawas,” sarannya. Dia juga menyoroti fungsi dewan pengawas yang dianggapnya tidak menonjol selama keberadaannya di perusahaan itu. Karena kinerjanya sulit diukur, Dia menyarankan agar gaji dewan pengawas dipangkas setengahnya saja. “Saya kira kinerja mereka (dewan pengawas, red) sama sekali tidak terlihat. Perlu ada pemangkasan gaji mereka sampai 50 persen. Ini cara efektif untuk menekan pengeluaran. Jika dilakukan pemangkasan gaji di level atas, beban PDAU akan jauh lebih ringan. Tidak seperti sekarang, tertatih-tatih dan kesulitan membayar tunjangan bagi karyawannya,” sebut dia. Selain itu, dia juga melihat perlu ada penyegaran di dewan pengawas terutama dalam proses rekrutmen. Jika selama ini dewan pengawas mayoritas berasal dari eks pensiunan birokrat, sebaiknya pola rekrutmennya diubah. “Jangan lagi semuanya berasal dari pensiunan. Harus ada dari profesional dan berusia muda. Sebaiknya dibuka lowongan bagi dewan untuk kalangan profesional muda. Kalau dari profesional kan mereka bisa berpikir jernih dalam memajukan PDAU ke depannya. Misalnya memberikan input dan out put bagi kemajuan aksi-aksi korporasi perusahaan,” ungkapnya. (ags)   

Tags :
Kategori :

Terkait