KUNINGAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah ini seertinya cocok menggambarkan nasib yang dialami DW (42) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan petugas Satpol PP Kuningan berlumuran darah akibat terjatuh dari lantai dua hotel kelas melati dalam razia Pekat Jumat (30/9) lalu. DW yang berusaha kabur dari sergapan razia petugas Satpol PP hingga mengalami luka serius di kepalanya dan sempat dilarikan ke IGD RSUD Linggajati, kini harus berurusan dengan kepolisian karena perbuatan cabulnya. DW dan seorang temannya harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan atas tuduhan pencabulan terhadap wanita di bawah umur yang dikencaninya saat itu. \"Kami sudah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka dua tamu hotel yang terkena razia Satpol PP Kuningan kemarin. Keduanya sudah diamankan di sel Mapolres Kuningan dan tengah dalam pemeriksaan anggota kami,\" ungkap Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji kepada radarcirebon.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/10). Dijelaskan Dahroji, atas laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang identitasnya masih di rahasikan tersebut, termasuk memastikan usinya dengan melihat akta kelahirannya di rumah orang tua korban di Cirebon. Hasilnya, ternyata benar, wanita yang ditemukan petugas Satpol PP di kamar yang disewa DW bersama temannya tersebut masih berusia 16 tahun. Dahroji mengatakan, DW dan seorang temannya dijerat dengan pasal 80 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sekalipun perbuatan tersebut dilakukan wanita tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan, namun lain ceritanya ketika diketahui ternyata dia masih berusia di bawah 18 tahun apalagi ada iming-iming sejumlah uang. \"Tetap masuk pasal pencabulan dan pelakunya terancam hukuman di atas lima tahun sehingga harus dilakukan penahanan. Namun untuk lebih jelasnya besok saja kita ekspos,\" ujar Dahroji singkat. Seperti diketahui, dari hasil operasi Pekat petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan dengan melibatkan anggota Polisi dan TNI serta BNN Kabupaten Kuningan pada Jumat (30/9) lalu mendapati seorang tamu hotel terluka saat berusaha kabur dengan loncat dari lantai dua hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tamu hotel berinisial DW tersebut menginap bersama seorang kawan lelaki lain dan mengencani seorang wanita yang masih berusia 16 tahun. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas juga menemukan barang bukti dua botol minuman keras dan satu pak kondom. (taufik)
Apes, Sudah Jatuh dari Lantai Dua Hotel harus Dipenjara Pula
Minggu 02-10-2016,23:04 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :