Butuh Bimbingan Teknis untuk Pengelola BUMDes

Rabu 05-10-2016,22:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANTARUJEG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan Keluarga Berencana (BPMDPKB) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di aula PGRI cabang Bantarujeg, Selasa (4/10). Bimtek menghadirkan beberapa pemateri, seperti Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas Majalengka, H Dadang Sudirno SE MSi yang menyampaikan materi tentang manajemen BUMDes, Eman Suherman SPdI dari Forum BUMDes menyampaikan materi menggali potensi desa untuk mengembangkan usaha BUMDes. Materi pendirian dan pengembangan BUMDes disampaikan Drs Piping Maarif. Bimtek dihadiri Camat Bantarujeg Andi Hermawan SIP, Camat Lemahsugih Deden Supriatna SPd MMPd, dan Camat Malausma Sahrudin SSos. Peserta bimtek terdiri dari kepala desa serta ketua dan bendahara BUMDes dari Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma. Eman Suherman mengatakan, pemkab Majalengka berusaha meningkatkan perekonomian desa dengan memberikan bantuan stimulan pendirian BUMDes Rp10juta per desa. Ditambah dengan mensinergiskan berbagai program dalam mendukung BUMDes di Majalengka. Saat ini dari 330 desa hanya sekitar 25 persen yang BUMDes berkembang. Sehingga pemkab membuat pola pemgembangan, yakni BUMDes sebagai lembaga social yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya  dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui pendayagunaan sumber daya lokal  baik barang maupun jasa. “Tetapi BUMDes seharusnya tidak menjadi predator bagi usaha yang sudah dijalankan masyarakat. Pengelola BUMDes harus membuat usaha yang menguntungkan, tidak berbenturan, dan dapat menjadi penggerak usaha yang dijalankan masyarakat setempat,” paparnya. BUMDes ekonomi yang dikelola masyarakat desa tidak lagi didirikan atas instruksi pemerintah, tetapi atas keinginan masyarakat desa yang berdasarkan potensi. Sehingga lembaga ekonomi tersebut tidak dikuasai kelompok tertentu yang memiliki modal besar di desa. Maka kepemilikan lembaga itu oleh pemerintah desa dan dikontrol bersama dengan tujuan meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan semangat baru bagi pengembangan BUMDes. Ke depan bukan hanya menjadi amanat Undang-undang Desa, tapi dukungan penyertaan modal juga diberi keleluasaan kepada desa untuk mengambil dan memanfaatkan dari bantuan dana desa (DD). “Kami berharap bimbingan teknis BUMDes meningkatkan kemampuan pengelola. Sehingga keberadaan BUMDes terasa manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam upaya meningfkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (har)    

Tags :
Kategori :

Terkait