Hukum Lemah, Illegal Logging Sulit Dihentikan

Kamis 06-10-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANTEN – Pembalakan liar (illegal logging) masih menjadi ancaman menakutkan bagi masa depan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mencatat, kasus illegal logging terus terjadi setiap tahun. Kasus itu sejalan dengan masifnya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemen LHK Rasio Ridho Sani menerangkan, penyidik PNS (PPNS) di bawah naungannya menangani sebanyak 24 kasus illegal logging sepanjang 2015-2016. Volume barang bukti yang diamankan 14.147 meter kubik ditambah 90 keping kayu jenis merbau, jati, rimba campuran dan ulin. Total kerugian materil diperkirakan Rp150 miliar. Roy -sapaan akrabnya- mengakui pembalakan liar memang sulit dihentikan karena masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Selama ini, marak ditemukannya ketidaksesuaian jenis kayu dengan fisik dan dokumen surat keterangan asal usul (SKAU) yang dibawa pelaku pembawa kayu. Hal itu diduga kuat berkaitan dengan modus jual beli dokumen yang melibatkan aparatur pemerintah. Seperti kasus illegal logging 289 kayu gelondongan jenis rimba campuran asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan diolah di perusahaan pengolahan kayu (sawmill) di Jalan Warung Jaud Kecamatan Kaseman, Kota Serang, Banten. Pembawa kayu ilegal yang terungkap pada 20 September itu mengantongi dokumen SKAU. Namun isinya tidak sesuai dengan jenis dan volume kayu yang dibawa. “Aktornya tidak satu atau dua, ada aktor lain yang terlibat (di illegal logging, red),” ungkapnya. Roy menjelaskan, dari kasus tersebut terungkap bahwa jaringan illegal logging terorganisir sejak dari tingkat produsen. Alurnya, kata dia, dimulai dari mencari kawasan hutan produksi atau konservasi yang banyak terdapat kayu-kayu mahal. Umumnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Kayu yang menjadi incaran biasanya ulin, jati, merbau dan rimba campuran. Setelah melakukan pembalakan, pelaku membeli dokumen resmi ke otoritas hutan tempat dimana illegal logging dilakukan. Berikutnya baru kayu ditampung ke tempat pengolahan di Jawa. “Penebangan ini biasanya akan diikuti pembakaran hutan untuk membuka lahan. Nah, perambahan hutan ini diikuti kelompok kejahatan lingkungan lain yang terorganisir,” bebernya. Modus tersebut sering ditemukan di hutan gambut Riau. Direktur Penegakan Hukum Pidana Kemen LHK M. Yunus mengakui pemberantasan illegal logging sering meleset dari ekspektasi ketika sampai di ranah pengadilan. Lemahnya aturan perundang-undangan juga ditengarai menyebabkan pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapat efek jera. “Kalau sudah di ranah itu, sebenarnya bukan lagi kewenangan kami (KLHK, red),” ucapnya. Yunus mengaku sudah melakukan banyak hal untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan. Diantaranya mendukung peningkatan kapasitas hakim tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Kemen LHK juga sudah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA) terkait hakim bersertifikat lingkungan. “Nanti hanya hakim yang punya sertifikat (lingkungan, red) saja yang bisa menyidangkan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkapnya. “Biar tidak ada lagi hakim yang bilang kalau hutan dibakar bisa tumbuh lagi,” sindirnya. (tyo)    

Tags :
Kategori :

Terkait