Masyarakat Indramayu Antre Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Selasa 18-10-2016,22:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Program penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata cukup diminati masyarakat. Buktinya, Kantor Samsat Indramayu dipadati oleh masyarakat yang ingin mempergunakan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Selsaa (18/10). Mereka rela antre untuk mendapatkan fasilitas tersebut di kantor pelayanan Samsat Indramayu. Seperti diungkapkan Tedi (49), salah seorang PNS di Indramayu. Menurutnya, mumpung ada kebijakan penghapusan denda dari Pemerintah Provinsi Jawa barat, jadi sekalian bayar pajak dua tahun yang sempat menunggak. Penghapusan denda pajak tersebut dinilai cukup merangsang masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sebelumnya sempat tertunda. \"Kalau tidak dihitung dengan denda, lumayan juga mas.Uangnya bisa untuk keperluan lain,\"kata dia. Komentar senada juga diungkapkan oleh Khaerudin (55), warga Cantigi. Ia mengaku mendapatkan informasi dari saudaranya terkait kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, sehingga langsung memanfaatkan kesempatan ini. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat. terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016, memberlakukan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tidak dikenakan biaya atau gratis. Tak hanya itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak pun dendanya dihapus. Program ini dilaksanakan atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak. Program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Disepnda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB. Petugas Penafsir Pajak Kantor Samsat Indramayu, Entris Sutrisno mengatakan, pada hari pertama kebijakan pembebasan biaya BBNKB dan penghapusan denda cukup diminati masyarakat. Menurutnya, animo masyarakat cukup tinggi, sehingga petugas kewalahan untuk menerima berkas ajuan dari pemohon. “Hanya dalam waktu beberapa jam saja, pemohon BBNKB dan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di atas 300 orang. Ini meningkat tajam dibanding biasanya,” kata Entris.(oet)    

Tags :
Kategori :

Terkait