Selamat Datang UUK Jogja

Jumat 31-08-2012,08:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Disahkan, Langsung Dapat Nomor JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta ternyata tidak perlu menunggu waktu lama untuk segera diberlakukan. Setelah Sidang Paripurna DPR kemarin mengesahkan RUUK Jogja sebagai UU, aturan yang bertahun-tahun ditunggu masyarakat Jogja itu langsung mendapat nomor dalam Lembaran Negara. \"Nomornya sudah kita ambil tadi (kemarin) ke Pak Menkum HAM. Nomor 13. Tapi, saya belum mau mendahului ya,\" kata Mendagri Gamawan Fauzi setelah sidang paripurna penetapan RUUK Jogja di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (30/8). Gamawan menyatakan sudah memerintah Dirjen Otonomi Daerah untuk tetap berada di DPR. Tujuannya melakukan koordinasi dengan Dirjen Administrasi dan Hukum Kemenkum HAM. Mendagri mengatakan pada Rabu malam (29/8) telah berbicara dengan Menkum HAM dan Mensesneg untuk mempercepat proses RUUK Jogja masuk dalam Lembaran Negara. \"Hari ini (kemarin, Red) juga diselesaikan penandatanganan semua, kemudian besok (hari ini, Red) kami akan minta presiden untuk menandatangani,\" ujar Mendagri. Sebagai informasi, penetapan RUU sebagai UU biasanya memerlukan waktu selambat-lambatnya satu bulan untuk masuk dalam Lembaran Negara. Selambat-lambatnya, kata Mendagri, pihaknya baru akan berangkat ke Jogja menyerahkan UUK Jogja pada Selasa (4/8). Percepatan ini penting karena masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai gubernur Daerah Istimewa (DI) Jogja akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Proses verifikasi syarat dan penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur membutuhkan waktu 42 hari. Saat ini, hanya tersisa 39 hari untuk melakukan penetapan tersebut. \"Saya sudah bicara dengan Mensesneg karena sisa waktunya 39 hari tercatat hari ini. Maka, ini perlu kita percepat supaya tanggal 9 Oktober tidak diperpanjang lagi,\" jelasnya. Dalam pidato laporan terkait pembahasan RUUK Jogja, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, perjalanan pembahasan aturan tersebut memang melelahkan. Betapa tidak, RUUK Jogja sudah dibahas oleh Komisi II DPR sejak keanggotaan periode 2004\"2009. \"Meski melelahkan, pembahasan tetap dalam optimisme demi hadirnya UU Keistimewaan bagi masyarakat Jogja,\" ujar Agun. Ketika itu, ujar Agun, RUUK Jogja resmi memasuki pembahasan berdasar surat presiden (surpres) nomor R.52/Presiden/2008 tertanggal 15 Agustus 2008 dan berdasar penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 28 Agustus 2008. RUUK Jogja belum dapat diselesaikan karena belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait dengan mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pada DPR periode 2009-2014, pembahasan RUUK Jogja kembali dimulai setelah presiden melayangkan surpres nomor R-99/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010. Mekanisme pengisian jabatan tetap menjadi bahasan utama. \"Mayoritas fraksi di DPR ketika itu menolak usulan pemerintah terkait dengan pasal yang mengatur keberadaan gubernur utama dan wakil gubernur utama hanya sebagai simbol, pelindung budaya keistimewaan Jogjakarta,\" kata Agun. Pembahasan RUUK Jogja pada masa sidang 2011-2012 masih berkutat pada hal yang sama. Kondisi itu terus berlanjut hingga menjelang masa akhir persidangan. Agun menyatakan, pada masa persidangan 2012-2013, Komisi II DPR bertekad untuk menyelesaikan RUUK Jogja. Setidaknya, ada empat masa sidang yang dihabiskan Komisi II DPR untuk menuntaskan pembahasan RUUK Jogja. \"Kronologi itu merupakan sebuah proses yang memberikan gambaran bahwa pembahasan RUUK Jogja dilakukan secara intensif dan serius,\" ujar Agun. Setidaknya, terdapat lima keistimewaan yang masuk dalam RUUK Jogja. \"Dimulai dari tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah DI Jogja, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang,\" tandasnya. (bay/c1/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait