Kemenkes Godok Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu 22-09-2012,08:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tahun 2014, 497 Kabupaten/Kota Bebas Asap Rokok JAKARTA - Menjelang proses pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau atau dikenal dengan RPP Tembakau, pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian tembakau di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan advokasi kepada masyarakat. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), menuturkan pihaknya telah mengadakan advokasi di beberapa provinsi dan kabupaten/kota terkait pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). \"Dalam upaya pengendalian tembakau, upaya advokasi perlu dirancang, di antaranya melalui pemberdayaan masyarakat dan legislasi Peraturan Daerah (Perda),\" jelas Tjandra. Tjandra mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah mengadvokasi sekitar 76 Kabupaten/Kota. Bahkan, beberapa di antara Kabupaten/Kota tersebut telah menyampaikan keinginannya untuk mengembangkan kebijakan terkait pengembangan KTR. \"Saat ini tercatat sudah sekitar 32 Kabupaten/Kota memiliki kebijakan KTR, serta 3 Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Barat,\" ungkapnya. Selain melalui advokasi, lanjut dia, pemerintah juga menyelenggarakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap tahun dengan berbagai variasi acara/event anti merokok yang diminati oleh generasi muda. Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah mengembangkan dan \"Gerakan Sekolah Sehat Tanpa Asap Rokok\" bersama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). \"Hal yang sangat butuh diperjuangkan adalah perlindungan generasi muda dari gencarnya iklan, promosi dan sponsor rokok yang sangat mempengaruhi keiinginan generasi muda untuk mulai merokok,\" lanjutnya. Selanjutnya, Tjandra memaparkan, penyebarluasan strategi perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 88/Menkes/PB/I/2011, nomor 7 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut telah disepakati bahwa salah satu tatanan kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat-tempat \"umum\" yang dapat diakses oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak. Tjandra memaparkan, kebijakan Kawasan Bebas Asap Rokok, telah diidentifikasi sebagai intervensi efektif di tingkat daerah dalam strategi pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Kemenkes pun telah menetapkan target pengadaan KTR di sejumlah Kabupaten/Kota.\" \"Ditargetkan dapat mencakup 497 Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan 100% Bebas Asap Rokok pada 2014,\" papar dia. Seperti diberitakan sebelumnya, menurut data hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, persentase perokok aktif di Indonesia mencapai 67% (laki-laki ) dan 2.7% (perempuan) dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut meningkat dari 6 tahun sebelumnya, di mana presentasi perokok laki-laki sebesar 53 %. Berdasarkan data yang sama, juga disebutkan bahwa 85.4% orang dewasa terpapar asap rokok di tempat umum, di rumah (78.4%) dan di tempat bekerja (51.3%). \"Mereka yang merokok di rumah sama dengan mencelakakan kesehatan anak dan istri. Karena itu, sangat penting upaya pengendalian tembakau terkait RPP tembakau,\" imbuh dia. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait