Polisi Ciduk 2 Pengedar Obat Farmasi Ilegal dan Sabu

Sabtu 06-05-2017,15:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon kembali mengungkap kasus obat-obatan sediaan farmasi dan sabu-sabu, kemarin. Ada dua pelaku obat farmasi ilegal dan satu pelaku sabu-sabu yang ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Cirebon. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra. “Obat farmasi tanpa izin jenis tramadol dan pil trihexyphenidyl disita dari tangan pelaku K (24) dan D (20), keduannya warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru. Barang bukti 3.400 butir pil tramadol, 10 bungkus plastik pil trihexyphenidyl serta uang tunai sebanyak Rp240.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut,” kata kapolres. Selain itu, sambung kapolres, jajarannya juga berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial Bd (39), diciduk di Perumnas Malabar, Kota Cirebon. “Penangkapan atas Bd ini setelah pengembangan terhadap pelaku MS yang diamankan sebelumnya. Dari Bd disita satu paket besar sabu-sabu. Para pelaku ditahan untuk proses hukum ,” tandas kapolres. Pelaku yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon dijerat pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cecep)  

Tags :
Kategori :

Terkait