Tak Terbatas Domisili, Sekarang Sih Warga Bebas Jadi Calon Kuwu di Desa Lain

Senin 14-08-2017,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) merespons antusias gratisnya biaya penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2017. Anggaran Pilwu yang ditanggung APBD ini membuka peluang bagi setiap warga untuk maju kendati tak memiliki financial memadai. “Saya yakin, antusiasisme masyarakat untuk maju nyalon kuwu akan tinggi,” ucap Ketua AKSI Tarkani AZ kepada Radar. Pembatasan calon kuwu paling banyak 5 orang di setiap desa, tak akan menjadi persoalan. Pasalnya, dalam Pilwu Serentak 2017 ini pula terdapat aturan baru bahwa calon kuwu tidak terbatasi oleh domisli. Aturan ini sudah merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015. “Sekarang boleh nyalon kuwu di mana saja. Jadi nanti jangan heran, ada orang Jatibarang, nyalon jadi kuwu di Gantar,” ungkapnya. Namun demikian, menjadi calon kuwu di desa lain bukan perkara mudah. Tidak cukup memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi, calon pun harus siap menghadapi konspirasi politik seiring bakal munculnya kampanye penolakan terhadap calon non pribumi. “Itu memang sudah risiko, makanya harus dipertimbangkan secara matang,” ujar Tarkani. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu DR H Dudung Indra Ariska SH MH menambahkan, tidak hanya boleh nyalon di desa lain. Pilwu Serentak 2017 ini terbuka peluang bagi para PNS termasuk guru untuk bisa maju mencalonkan diri menjadi kuwu tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Tapi syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari pimpinannya. Untuk mendapatkan izin, sudah tentu harus melalui berbagai pertimbangan dan benar-benar memperhatikan beragam aspek. Demikian pula bagi anggota TNI/Polri diberikan kesempatan yang sama dengan warga lainnya untuk mengabdikan diri menjadi kuwu dengan mengikuti Pilwu. “Tapi apakah ada keharusan mundur atau tidak itu diserahkan oleh aturan internal masing-masing,” tandas Dudung. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait