CIREBON- Tahapan pengembalian dana nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera simpang siur. Tak ada data pasti. Bahkan ada yang belum tahu soal verifikasi data yang berhubungan dengan pengembalian dana ratusan miliar itu. Sebelumnya kuasa hukum CSI Darmaji SH menyebutkan pengembalian dana CSI menunggu proses verifikasi dan validasi data nasabah yang dilakukan di Pusdiklat CSI Palimanan. Ternyata, beberapa angggota yang ada di Pusdiklat CSI Palimanan justru menyebutkan bahwa proses verifikasi dan validasi itu sudah selesai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak April lalu. Salah satu anggota CSI di Pusdiklat CSI Palimanan, Nur, mengatakan saat berita muncul soal tahapan verifikasi dan validasi data anggota di Pusdiklat CSI, ada beberapa anggota yang datang dan bertanya. \"Saya sampai debat, dan saya jelaskan seperti itu. Sekarang masih nunggu proses dari Pak Yahya dan Iman (direksi yang sudah divonis, red),\" ujar Nur saat dijumpai Radar Cirebon, kemarin. Proses pengembalian dana ini juga nampaknya masih simpang siur. Meski saat ini keputusan hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Nur sendiri mencoba menjelaskan mengenai hal ini. Menurutnya saat ini tidak ada yang tahu bagaimana proses pencairan dana anggota tersebut. Pihaknya lebih memilih untuk menunggu proses yang berjalan saat ini. Begitu juga dengan data sekitar 1.600 orang yang sudah terverifikasi. “Saya tidak tahu karena yang memverifikasi itu kan dari jajaran manajemen. Kita hanya menyerahkan berkas,\" katanya. Sementara salah satu anggota CSI lainnya, Boy Leo saat ditanya soal proses pengembalian dana, lebih memilih enggan berkomentar. Dia mengaku belum mengetahui adanya tahapan verifikasi dan validasi saat ini, apakah masih berjalan atau tidak. Begitu pula saat ditanya soal berapa jumlah anggota yang sudah terverifikasi. “No comment Kang. Nanti kalau ada info saya kabari,” ucapnya singkat. Di lain sisi, Direktur Operasional CSI, Agung Hermawan juga belum memberikan respons saat dihubungi Radar Cirebon. Beberapa kali pesan singkat yang dikirim tak dibalas. Begitu juga telepon koran ini tidak direspons. Panggilan masuk langsung dialihkan. Simpang siurnya verifikasi dan rencana pengembalian dana anggota CSI ini disesali salah satu anggota CSI yang berasal dari Indramayu. Saat ini dirinya masih menunggu tahapan pengembalian dana tersebut. Apalagi ada informasi adanya tahapan verifikasi dan validasi terlebih dahulu. “Justru saya baru dengar (soal verifikasi, red). Di daerah saya di Indramayu belum ada yang verifikasi anggota,\" sebut pria yang enggan disebutkan namanya itu. Dia sendiri mengenal CSI dari temannya yang berasal dari Arjawinangun. Dikatakan, saat ini para anggota berharap ada kepastian mengenai proses pengembalian dana nasabah. Terutama dalam tahapannya, karena sebelumnya disebutkan akan ada verifikasi dan validasi data para anggota. \"Saya belum verifikasi, malah gak tahu. Ya saya sih berharap semua berjalan lancar,\" ucapnya kepada Radar. Sebelumnya, Darmaji SH saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas terdakwa Iman Santoso dan Moh Yahya mengatakan dana anggota yang sudah telanjur disimpan ke KSPS BMT CSI Syariah Sejahtera akan ditawarkan program restrukturisasi. Anggota simpanan berjangka mudharabah sejak Februari hingga saat ini tercatat sekitar 2.000 orang. Darmaji mengatakan dana akan dikembalikan secara bertahap. Data soal anggota dan dana yang tersimpan akan diklarifikasi melalui tahapan verifikasi dan validasi. Program restrukturisasi ini menawarkan pengembalian secara berkala. Di mana penawaran tiga bagian. Yaitu anggota yang di bawah satu tahun masa keanggotaanya akan dikembalikan dalam tempo 10 bulan, anggota yang sudah terdaftar 1-2 tahun dikembalikan dalam tempo 20 bulan, dan di atas 2 tahun pengembalian dilakukan dengan tempo 30 bulan. “Uang dititipkan akan dikembalikan secara bertahap setelah persidangan selesai,” ujar Darmaji saat membacakan pembelaan di ruang sidang, belum lama ini. Pengembalian dana anggota yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan selama lima tahun. Dana pengembalian sendiri diambil dari penjualan aset yang saat ini disita oleh JPU. Kuasa hukum memperkirakan aset itu memiliki harga sebesar Rp300 miliar. Sehingga cukup untuk menutupi pengembalian dana anggota. Namun dikarenakan penjualan aset butuh waktu lama maka beralasan meminta waktu sampai lima tahun pengembalian. Berdasarkan fakta usai siding vonis, ada sejumlah aset yang disita menjadi barang bukti. Antara lain satu mobil merek Mistsubishi Pajero Sport, 22 handhpone, 59 bidang tanah dan bangunan, dan juga sejumlah uang dalam rekening lebih dari Rp25 miliar, serta dalam bentuk dolar sebanyak 88 ribu 250 dolar. Proses lelang sendiri akan dilakukan pihak kejaksaan. Dalam putusan majelis hakim sudah dijelaskan untuk uang dalam rekening sebesar lebih dari Rp25 miliar dan 88 ribu 250 dollar itu akan dikembalikan kepada para nasabah. Sedangkan aset-aset dirampas oleh negara untuk dilelangkan dan kemudian dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional. “Barang bukti yang disebutkan dalam putusan itu 1.168 item, dirampas oleh negara selanjutnya dilelangkan dan hasilnya dibagikan kepada anggota,” ujar Humas PN Sumber, Jumadi, baru-baru ini. Dalam kasus ini, kedua pimpinan BMT CSI Syariah Sejahtera, Iman Yahya dan Moh Santoso divonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Keduanya tidak banding, berarti menerima keputusan majelis hakim. (jml)
Verifikasi Nasabah CSI Tak Jelas, Pengembalian Dana Simpang Siur
Senin 14-08-2017,17:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :