AKBP Yuldi: Setiap Narapidana Punya Hak untuk Dapat Remisi

Jumat 18-08-2017,10:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN- Polres Kuningan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke-72 Kemerdekaan RI. Pada 17 Agustus 2017, selain menggelar upacara di halaman Polres Kuningan, Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman juga menghadiri upacara detik-detik kemerdekaan RI yang dilaksanakan di lapangan Mashud Wisnusaputra. Selanjutnya, Kapolres Kuningan bertolak ke Lapas Klas IIA Kuningan di Jalan Siliwangi Kuningan Jawa Barat untuk mengikuti upacara pemberian remisi kepada narapidana. Sebanyak 310 warga binaan Lapas Klas IIA Kuningan mendapat remisi. 18 orang narapidana mendapat remisi RU II (langsung bebas), sedangkan 292 mendapat RU I (tidak langsung bebas). “Secara hukum remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Polres Kuningan. Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara ini menambahkan, remisi adalah hak terpidana. “karena itu hak tersebut harus dihormati sebagai bagian dari hak sasasi manusia, khususnya hak terpidana,” urai Yuldi, Kamis (17/8). Adapun upacara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Klas IIA Kuningan, dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama. Kegiatan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Dede Sembada, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf Arief Hidayat, Kepala Lapas Klas IIA Kuningan Gumilar, para pejabat dilingkup Pemkab dan Lapas Kuningan. (agus)

Tags :
Kategori :

Terkait