BOGOR- Polres Bogor menetapkan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas’ud berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih. Pelaku membakar umbul-umbul merah putih di dekat Ponpes Ibnu Mas’ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor karena benci dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah memerika 29 saksi. “Kami menetapkan satu orang tersangka dari pembakaran umbul-umbul merah putih itu,” ucap Dicky kepada Pojokjabar, Jumat (18/8). Pelaku membakar merah putih pada Rabu malam (16/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi pelaku diketahui warga sekitar, sehingga memicu amarah warga. Dicky menuturkan, tersangka membakar merah putih lantaran tidak percaya dengan adanya NKRI. Tersangka juga kerap emosi saat menonton TV yang memberitakan hari kemerdekaan RI. “Akibat itu yang bersangkutan membakar umbuk-umbul merah putih,” tambah Dicky. Tersangka dijerat Undang-Undnag Nomor 24 tahun 2009 tentang bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 187 dan 406 terkait pengerusakan. Kini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti umbul-umbul merah putih yang dibakar. “Kami sudah amankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Dicky. (Adi/pojoksatu/jpnn)
Benci NKRI, Oknum Guru Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih Jadi Tersangka
Jumat 18-08-2017,15:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :