Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi yang Resmi Masuk
KESAMBI - Jaksa Agung RI Basrief Arief menyebut ada 166 jaksa bermasalah di institusinya. Keterang tersebut dilansir sejumlah media massa nasional, Rabu (21/11).
Seperti dikutip dari Jawa Pos National Networking (JPNN/Radar Cirebon Group), hingga pertengahan November 2012, bagian Pengawasan Kejaksaan Agung telah memproses 166 jaksa bermasalah itu. Mayoritas, jaksa yang nakal tersebut dikenakan sanksi karena melanggar disiplin.
Apakah beberapa jaksa bermasalah itu ada yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon? Mengingat Kejari Kota Cirebon masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan hingga sekarang. Seperti disebutkan pengamat sekaligus praktisi hukum pidana, Agus Prayoga SH. Kejari Kota Cirebon pernah menorehkan tinta emas saat menyeret hampir seluruh anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 dalam dugaan kasus korupsi dana APBD. “Mereka semua diseret dan divonis. Itu prestasi,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Namun, Kejaksaan memiliki beberapa PR yang harus segera dirampungkan. Mengingat, kasus-kasus tersebut sudah masuk ke Korps Adhyaksa dan telah dibuat laporan resminya. “Hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya,” ucap Agus.
Beberapa kasus yang belum diseriusi Kejaksaan meliputi dugaan korupsi proyek renovasi rumah dinas wali kota Subardi, proyek rehabilitasi Gedung Wanita, pengadaan pompa air PDAM, dan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmara) DPRD tahun 2008.
Agus berharap Kejaksaan mau menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. “Kalau ada indikasi kuat dan ada bukti permulaan yang cukup, bisa dilanjutkan. Begitupula sebaliknya, jika tidak cukup kuat dilanjutkan, jangan dilanjutkan,” tegasnya.
Radar coba menghubungi pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelejen, Paris Manalu SH, untuk menanyakan perihal kelanjutan penanganan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Paris belum memberi jawaban. Hanya saja, dalam satu kesempatan berbincang di Kejaksaan, Paris menyatakan, institusinya siap menyelidiki setiap kasus yang masuk. Jika diyakini ada indikasi kuat, Kejaksaan tidak segan untuk melanjutkan. “Menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah menjadi pedoman kami,” ujarnya.
Pengamat sosial kemasyarakatan, Afif Rifai MA, mengkritik kinerja Kejari Kota Cirebon yang cenderung berlarut-larut mendiamkan laporan resmi kasus yang sudah mereka terima seperti disebut di atas. Menurutnya, jika tak ingin aparat Kejari Kota Cirebon dinilai bermasalah, maka laporan resmi yang sudah masuk wajib ditindaklanjuti. “Malu dong, kalau dari 166 jaksa bermasalah yang dibeberkan Jaksa Agung, ternyata ada yang bertugas di Kota Cirebon. Ayo buktikan, kalau kalian (Kejaksaan, red) memang bersih dan profesional,” tandasnya. (ysf)