DLHD Kabupaten Cirebon Santai Tangani Darurat Sampah

Kamis 12-10-2017,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Cirebon akan mengadakan lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sampah tahun 2018 mendatang. Padahal, semua pihak menginginkan persoalan sampah selesai tahun ini. Instansi pemerintah tersebut sangat yakin darurat sampah di Kabupaten Cirebon terselesaikan 2018 mendatang. Begitu juga dengan kontrak TPA Ciledug yang berakhir tahun 2018, tidak membuat DLHD resah. Kepala DLHD Hermawan mengakui bahwa pengadaan lahan TPA sampah tidak mungkin bisa dilakukan tahun 2017. “Kami sudah komunikasi dengan DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) untuk pengadaan lahan TPA bisa di tahun 2018,” sebutnya. Hermawan menegaskan, seharusnya pengadaan lahan TPA dilakukan setelah disahkannya revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). “Saya tidak bicara pengadaan lahan, tapi regulasi. Pengadaan lahan menunggu validasi revisi Perda RTRW yang Insya Allah akhir tahun ini keluar,” terangnya. Hermawan sangat optimistis masalah darurat sampah tahun 2018 tidak terhambat oleh berakhirnya kontrak TPA Ciledug. Kontrak tersebut berakhir tahun 2018 mendatang. Sedangkan pengadaan lahan TPA juga berlangsung di tahun yang sama. “Yang dimaksud kontrak habis dengan TPA, bukan awal tahun 2018, tapi akhir Desember 2018. Artinya, masih ada waktu untuk membangun TPA baru setelah pengadaan lahan sebelum masa berakhirnya kontrak TPA Ciledug,” tutur mantan kepala Dinas PSDAP ini. Terlebih lagi, menurut Hermawan, tahun 2018 juga akan dibangun TPA regional milik Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Gempol. Sehingga, penanggulangan sampah akan banyak terbantu. “Tahun depan sudah ada TPA regional di Desa Walahar (Kecamatan Gempol). TPA ini dari provinsi,” ucapnya. Terkait banyaknya keluhan tentang lingkungan, terutama setelah kunjungan Walhi dan menyatakan TPA Ciledug jadi yang terburuk, menurut Hermawan sudah sangat maksimal melakukan antisipasi dampaknya. “Kami sudah berupaya untuk mengeliminir tingkat pencemaran, terutama di Sungai Cisanggarung,” tuturnya. Meski demikian menurutnya, masih saja ada dampak terhadap lingkungan dari TPA Ciledug tersebut. “Sekali lagi, kita optimalkan lagi pencegahannya,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, DPKPP Kabupaten Cirebon sangat pesimistis bisa menyediakan lahan TPA tahun 2017. DPKPP enggan melakukan pembebasan lahan TPA baru selama revisi Perda RTRW belum disahkan. Kepala DPKPP Sukma Nugraha mengatakan, apabila dipaksakan harus menyediakan lahan tanpa Perda RTRW yang baru, maka itu dianggapnya melanggar hukum. “Kalau keukeuh membebaskan lahan, maka sama saja membahayakan dinas dan saya pribadi karena membeli tanah TPA di luar tata ruang yang ada,” terangnya. Pihaknya sangat pesimistis bisa melakukan pembebasan lahan di tahun 2017. “Kalaupun sekarang revisi Perda RTRW disahkan, tetap akan sulit melakukan pembebasan lahan di tahun 2017. Pembebasan lahan perlu banyak proses. Sedangkan saat ini sudah hampir di penghujung tahun 2017,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait