2018, Pemanfaatan Dana Desa Bakal Dirombak Pemerintah

Kamis 19-10-2017,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BOGOR-Pemerintah akan merombak pemanfaatan dana desa pada 2018 mendatang. Salah satunya difokuskan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. Hal ini menjadi poin penting dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas membahas optimalisasi dana desa, di Istana Kepresidenan Bogor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Jokowi -sapaan Presiden- meminta kepada kementerian terkait untuk memperhatikan desain dana desa 2018. Alasannya, selama ini penggunaan dana desa digunakan untuk beberapa tujuan seperti membangun prasarana desa, lalu membangun masyarakat desa dan membangun institusi atau organisasi di desa. Mulai tahun depan, Jokowi meminta agar pembangunan prasarana di desa akan fokus untuk menciptakan kesempatan kerja di desa. Dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga namun diswakelolakan atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal. \"Konsepnya adalah semacam cash for work, jadi semacam pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri, dan kemudian mendapatkan upah dari dana desa tersebut, sehingga bisa menimbulkan daya beli di masyarakat desa,\" ujar Sri Mulyani usai rapat tersebut. Untuk mengeksekusi arahan Presiden, pihaknya akan melihat desain dalam RAPBN 2018 yang dalam proses persetujuan DPR. Konsep ini nantinya akan tergambar di dalam DIPA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. \"Kami akan melakukan perbaikan di dalam pelaksanaan desain dari penggunaan dana desa,\" tukas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu. Arahan Jokowi berikutnya adalah meminta kepada menteri-menteri teknis terkait yang memiliki anggaran untuk proyek-proyek infrastruktur dasar seperti Kementerian PUPR, Kememterian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan KKP untuk memfokuskan desain RKKL 2018 untuk memaksimalkan penggunaan penyerapan tenaga kerja. Konsepnya sama, pekerjaan-pekerjaan yang ada sedapat mungkin digarap secara swakelola. Kemudian, karena proyek yang dilakukan melalui swakelola itu pertanggungjawabannya berbeda dengan proyek yang dilakukan melalui pihak ketiga atau dikontrakkan, maka presiden menginstruksikan agar surat pertanggungjawaban bisa disederhanakan sehingga tidak menimbulkan disinsentif bagi kementerian untuk bisa menjalankan proyek-proyeknya secara swakelola dan penyerapan tenaga kerjanya maksimal. “Kami akan melihat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sehingga alokasi anggaran untuk bisa penyerapan tenaga kerja itu bisa dimaksimalkan. Jadi Instruksi Presiden adalah untuk dana desa diperbaiki dan untuk Kementerian lembaga juga memperbaiki,\" tandasnya. (fat/jpnn)  

Tags :
Kategori :

Terkait