Bisa Pilih Reksadana atau DPLK untuk Dana Masa Pensiun

Rabu 22-11-2017,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

TIDAK semua orang sadar mempersiapkan dana pensiun. Alasannya beragam, tak bisa menyisihkan uang karena dipakai keperluan rutin bulanan dan lainnya. Padahal, ada hitungan khusus untuk membagi penghasilan dengan beberapa pos keuangan, sehingga semua bisa dipenuhi. Branch Manager Trimegah Sekuritas Cabang Cirebon, Ariffianto menjelaskan, untuk perencanaan pensiun idealnya dipersiapkan sejak pertama kali memperoleh penghasilan. \"Umumnya untuk perencanaan pensiun bisa disisihkan sekitar 5-15 persen tiap bulan untuk diinvestasikan,\" jelas Arif kepada Radar Cirebon, Senin (20/11). Arif menyebutkan, produk yang bisa dimanfaatkan untuk persiapan dana di hari tua. Salah satunya bisa dengan membeli produk di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau membeli reksadana di agen penjual. DPLK umumnya diberikan kepada karyawan dari perusahaan pemberi kerja, namun bisa juga ikut untuk secara perorangan. Jadi, dana pensiun sangat lekat dengan kesadaran tiap individu, apakah ingin menikmati hari tua dengan nyaman atau justru baru mempersiapkannya mendekati pensiun. \"DPLK tersedia berbagai macam instrumen untuk pilihan bagi peserta DPLK. Begitu juga reksadana nggak kalah cocok untuk persiapan pensiun,\" sebutnya. Lalu apa bedanya DPLK dan reksadana? Arif mengatakan, biasanya pada komitmen pembayaran iuran yang dilakukan, DPLK mempunyai kontrak yang sudah ditetapkan, misalnya akan pensiun di usia 45 atau 55 tahun. Sementara, reksadana tidak ada kontrak yang ditetapkan, sehingga beraifat lebih fleksibel untuk pilihan investasi. Apa pun pilihan produk dana pensiunnya, lanjut Arif, pada DPLK dan reksadana hampir sama bisa ditentukan dari portofolio mayoritas di saham, portfolio mayoritas pendapatan tetap, portolio campuran/kombinasi antar saham, seperti obligasi dan deposito. Hal yang tak kalah penting diperhatikan ialah portfolio di pasar uang (obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun dan deposito). Karakteristik lain DPLK biasanya sudah diberikan dari perusahaan yang memberikan tunjangan pension. Sedangkan reksadana lebih kepada kesadaran diri pribadi. Arif menambahkan, beberapa karakteristik reksadana yang bisa menjadi pertimbangan adalah likuiditas yang relatif tinggi, serta dikelola oleh tenaga ahli yang profesional. Tak dipungkiri, setiap rencana tentu ada risiko yang sewaktu-waktu memerlukan pencairan dana. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait