Baliho dengan Nomor Urut Pelanggaran

Jumat 21-12-2012,21:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Satpol PP segera Tertibkan yang Tidak Berizin KEJAKSAN – Masa kampanye Pilwalkot Cirebon dihelat pada 7 sampai 20 Februari 2013. Sebelum masa itu, seluruh pasangan calon tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye. Spanduk dengan nomor urut calon termasuk pelanggaran pemilu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, H Wasikin Marzuki mengatakan, Panwaslu akan memberikan peringatan keras kepada pasangan calon yang mencuri start kampanye. Sebab, aturan KPU sudah jelas dalam menetapkan batas waktu kampanye. Yaitu, 7-20 Februari 2013. “Kami tidak segan-segan menegur dan memanggil mereka yang melanggar,” ucap Wasikin lantang. Peringatan keras tersebut, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Satpol PP Kota Cirebon, guna melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar dan berbau kampanye. Wasikin mengingatkan calon-calon yang telah memasang reklame dengan nomor urut dan tanpa izin, kedua hal itu merupakan pelanggaran. Termasuk didalamnya, pelanggaran kampanye. “Kewenangan penertiban ada di Satpol PP. Kami yang merekomendasikannya,” jelas Wasikin kepada Radar, Kamis (20/12). Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, pihaknya sudah sering menertibkan reklame tidak berizin. Termasuk, reklame bakal calon wali kota (bacawalkot). Saat ini, spanduk, baliho, dan jenis reklame lainnya dari pasangan calon wali kota, mulai bermunculan dengan materi berbeda. Padahal, kata alumni IPDN itu, saat ini belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan KPU. “Belum kampanye sudah ada pemasangan tanda gambar. Kami akan menertibkan. Alasannya, karena melanggar Perda Ketertiban Umum,” jelasnya kepada Radar dikantornya, Kamis (20/12). Satpol PP, kata Andi, hanya melihat berbagai jenis reklame calon wali kota itu dari sudut pandang pelanggaran Perda saja. Seperti, karena alasan salah tempat pemasangan, penempatan, dan tidak adanya izin. Menurutnya, Satpol PP hanya melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menegakkan Perda dan Perwali. “Reklame itu melanggar Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Reklame dan Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya. Meskipun berizin, beberapa tempat dilarang untuk digunakan sebagai lahan menaruh spanduk, baliho maupun jenis reklame lainnya. Seperti, di pohon, PJU, melintang, merintangi jalan dan lain-lain. Menanggapi penertiban reklame yang ditawarkan Panwaslu tersebut, Satpol PP, kata Andi, akan duduk bersama dengan KPU, Panwaslu, dan seluruh tim sukses Calon Walikota. “Ingin menyamakan persepsi. Termasuk, sosialisasi penertiban reklame tidak berijin dan melanggar,” tukasnya. Jumat (21/12), di Aula Satpol PP akan diadakan pertemuan tersebut. Dimana, pembahasan tentang pemasangan dan penempatan spanduk, baliho dan berbagai jenis reklame Cawalkot itu, apakah juga masuk dalam ranah kampanye, sosialisasi atau apapun itu. Yang pasti, pihaknya memiliki pandangan reklame itu melanggar Perda Ketertiban Umum dan Perda Reklame. “Besok, kami akan rapat bersama mereka,” ujarnya kemarin. Terkait perizinan, bidang Perizinan BPMPP sudah memberikan surat kepada Satpol PP. intinya, agar pemasangan spanduk, baliho dan reklame lainnya, untuk mengurus perizinannya di BPMPP sesuai Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Reklame. “Kami minta mereka yang sudah tidak masuk jadi Cawalkot, agar diturunkan sendiri reklamenya. Termasuk, reklame Cawalkot yang tidak berizin dan melanggar ketentuan kampanye,” pesannya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait