Dilarang Melaut, Nelayan di Indramayu Nganggur

Sabtu 06-01-2018,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Nasib ribuan nelayan di wilayah pesisir Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, terpuruk. Gara-garanya, mereka tidak bisa lagi melaut menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Cantrang per 1 Januari 2018. Sebagaimana diketahui, mayoritas nelayan di sana sebelumnya menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang secara turun temurun. Bukannya ogah untuk beralih ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Tapi, lantaran biaya, nelayan di sana tak sanggup membeli alat lain. Sementara di sisi lain, bantuan alat tangkap pengganti dari pemerintah pusat tak juga didapat. “Sampai sekarang, tidak ada bantuan sama sekali untuk nelayan kami. Padahal kabarnya, di daerah lain sudah pada dapat bantuan pemerintah. Jadi sekarang nelayan pada nganggur semua. Ekonomi mereka terpuruk,” kata Kuwu Desa Eretan Kulon Arif Sentosa kepada Radar. Imbas dari nganggurnya nelayan, lanjut dia, aktivitas lelang di TPI juga sepi. Geliat ekonomi dari hasil produksi perikanan laut tak lagi semarak seperti tahun 2017 lalu. Dampak turunannya, anak-anak nelayan yang selama ini mendapat subsidi atau bantuan biaya pendidikan dari KUD, tidak bisa lagi bersekolah. Belum termasuk tukang becak, tukang es dan pedagang ikan yang selama ini bergantung dari hasil kerja nelayan ikutan nganggur. “Jadi, kami minta tolong, perhatikan nelayan! Beri bantuan sama seperti daerah lain. Kan pastinya terdata, masa sih ada rasa pilih kasih?” ucapnya. Salah seorang nelayan, Yani menyebut, sedikitnya 630 nelayan di desanya terimbas oleh kebijakan menteri KKP yang dinilai tidak memberi solusi tepat dan menguntungkan. Pemerintah dinilainya tidak memikirkan dampak ekonomi dan sosial. Solusi yang dikeluarkan pemerintah, tegasnya, sama sekali tidak menolong nelayan. Seperti menyarankan nelayan untuk mengganti alat tangkap cantrang, tapi disuruh menghubungi perbankan untuk berhutang. Apalagi, harga alat tangkap ikan yang dianjurkan oleh pemerintah nilainya mencapai ratusan juta Rupiah. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait