Gerebek Arena Judi Kuclak, Polisi Ciduk 2 Pejudi

Rabu 10-01-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sliyeg menggerebek arena judi kuclak di sebuah pekarangan warga Blok Jongkeng, Desa Sliyeg Lor, Indramayu. Dalam penggerebekan itu, dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti peralatan kuclak dan uang ratusan ribu rupiah. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubag Humas AKP H Heriyadi membenarkan penggerebekan arena judi kuclak oleh petugas Polsek Sliyeg tersebut. Menurutnya, dua orang pelaku judi yang ditangkap kini diamankan di Mapolsek Sliyeg untuk selanjutnya diproses hukum. \"Dua pelaku judi itu berinisial An (27) dan Bc (25), keduanya warga Desa Sliyeg Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap karena sedang asyik melakukan perjudian dadu itu. Sementara beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri,\" ujarnya. Mantan wakapolsek Kandanghaur itu mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula adanya laporan dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di sebuah pekarangan di Blok Jongkeng, Desa Sliyeg Lor. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sliyeg menuju lokasi yang disebutkan itu. \"Setelah dicek teryata benar. Di lokasi ada sekelompok orang yang sedang asyik melakukan perjudian. Saat itu juga petugas melakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan An dan BC beserta barang bukti berupa satu set perangkat judi kuclak dan uang tunai berjumlah Rp230 ribu,\" urai Heriyadi. Kedua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Heriyadi menambahkan, jajaran Polres Indramayu akan terus gencar memberantas segala prkatik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Upaya itu dilakukan agar wilayah hukum Polres Indramayu tetap kondusif. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait