MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) penyelenggaraan pemerintahan tahun 2017. Termasuk segera menyiapkan LKPj akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wakil bupati. Wakil Ketua DPRD Majalengka Multajam menjelaskan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajb menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran tersebut berakhir. Jika tehitung berakhirnya tahun anggaran 2017 adalah Desember, maka batas waktu penyampaian LKPj dari eksekutif kepada legislatif paling lambat akhir Maret 2018. Penyampaianya dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD. Dalam agenda kerja DPRD selama bulan Maret, pihaknya belum menjadwalkan rapat paripurna penyampaian LKPj bupati tahun anggaran 2017. Saat ditanyakan di rapat badan musyawarah juga belum ada informasi kesiapan pemkab menyampaikan LKPj. “Mumpung masih ada waktu beberapa minggu lagi, akan kita ingatkan kembali. Kalau lewat dari 31 Maret bisa masalah,” ujar politisi Gerindra ini kepada wartawan, Selasa (6/3). Pihaknya juga mengingatkan Pemkab segera menyampaikan LKPj AMJ. Mengingat jabatan bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 bakal berakhir Desember 2018. LKPj AMJ juga penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian target-target pembangunan, yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). “Di aturannya sendiri, kalau tidak salah LKPj AMJ itu harus disampaikan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujarnya. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Edi Noor Sudjatmiko menjelaskan, LKPj tahun 2017 dalam proses penyusunan untuk segera disajikan dan dibukukan serta disampaikan kepada legislatif. Sedangkan untuk LKPj AMJ pihaknya berencana mengajukan ke DPRD Oktober mendatang. “Untuk LKPJ tahunan sebentar lagi sedang penyelesaian. Rencananya bakal kami sampaikan di minggu ketiga Maret 2018. Kalau LKPJ AMJ itu amanat aturannya disampaikan tiga bulan sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir,” paparnya. (azs)
DPRD KPj Bupati MajalengkaTunggu Draf LKPj Bupati
Rabu 07-03-2018,21:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :