Opsi Retribusi Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Jumat 09-03-2018,21:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tumpang tindih penarikan retribusi parkir diakui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Namun, mereka tidak bisa serta-merta mengambil alih kantong-kantong parkir yang selama ini masih dikelola beberapa OPD lain. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Mohamad Abraham mengatakan, pada prinsipnya, enggan mempersoalkan masalah tersebut. Meski demikian, dia ingin membenahi asas dari yang sifatnya normatif tentang tata kelola perparkiran sesuai juklak dan juknis. “Seyogyanya, ketika setiap OPD memungut retribusi parkir untuk PAD, harus dipayungi peraturan perundang-undangan yang selama ini ada,” ujar Abraham kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Kamis (8/3). Menurutnya, pansus II DPRD Kabupaten Cirebon yang saat ini tengah membahas revisi perda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Jasa Umum, diharapkan retribusi parkir dapat dikelola satu pintu agar tidak tumpang tindih seperti ini. “Pada prinsipnya, kami dari dishub siap menerima konsekuensi apa pun hasil dari perubahan revisi perda tersebut. Apakah pengelolaan parkir dilimpahkan semuanya ke dishub atau diambilalih oleh OPD lain,” terang mantan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon itu. Tapi, kata Abraham, ketika melihat kondisi pengelolaan parkir di lapangan, lebih baik pengelolaan parkir dipihak-ketigakan. Formulasi ini, sudah diterapkan di awal tahun 2018 oleh Dinas Perhubungan, namun baru di Kecamatan Sumber. “Di Kecamatan Sumber saat ini, kita melakukan MoU dengan pihak ketiga supaya lebih profesional. Pembagian hasilnya pun, untuk pemerintah daerah dari hasil retribusi parkir 60 persen, sedangkan pihak ketiga 40 persen,” paparnya. Dengan menggunakan pihak ketiga, sambung Abraham, secara signifikan mengalami kenaikan retribusi parkir. Minimal, per minggu untuk Kecamatan Sumber mendapatkan Rp 1,7 juta. Ketika ditotal selama satu bulan, hasilnya di angka Rp 7 juta. “Sebelum dikelola pihak ketiga, retribusi yang kami terima hanya Rp 4 juta. Rencananya, di tahun 2018 ini, dari semua kecamatan yang memiliki potensi parkir, 50 persen potensi parkir akan dipihak-ketigakan,” ucapnya. Kaitan dengan kantong-kantong parkir liar, seyogyanya jangan memungut parkir dengan biaya yang di luar batas. Sebab, memberatkan para pengguna kendaraan. Jika demikian, pihaknya tidak akan segan-segan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak pungutan retribusi di luar batas. Dia menyadari, secara filosofi keberadaan parkir merupakan kegiatan kemanusiaan, sebab banyak masyarakat yang menganggur. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengelola parkir liar, agar bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui OPD masing-masing. Apakah melalui Dishub, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Disdagin (kaitan dengan parkir pasar), maupun Disbudparpora (kaitan pariwisata),” paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan, Eko Nugraha mengatakan, sebetulnya parkir itu masuk ke dalam managemen lalu lintas, bukan berbicara PAD. Tapi, hari ini malah terbalik. Pemerintah justru lebih mementingkan PAD, bukan kelancaran arus lalu lintas. Artinya, dua bagian ini saling bertentangan. “Kalau sudah bicara uang, ya hasilnya arus lalu lintas semrawut seperti saat ini,” ucapnya. Disinggung berapa petugas parkir resmi di Kabupaten Cirebon, Eko menyampaikan, keberadaan petugas parkir di Kabupaten Cirebon mencapai ratusan orang. Hanya saja, yang resmi menjadi petugas parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon hanya 167 orang. Itu artinya, masih banyak petugas parkir liar. “Untuk membedakan petugas parkir liar dan resmi, tidak bisa dilihat dari seragam saja. Tapi, harus dilihat dari surat tugasnya. Kalau seragam kan itu buat sendiri juga bisa. Sedangkan petugas parkir kita yang resmi ada 167 orang,” tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait