Harus Berani Mutasi HS

Rabu 16-01-2013,09:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Jika Direktur RSUDGJ Mau Serius Benahi Internal KEJAKSAN - Berbagai pihak meminta terduga mafia CPNS yang juga pejabat di RSUD Gunung Jati (GJ), HS segera dimutasi. Mutasi HS akan menjadi pembuktian jika Direktur RSUDGJ, Drg Heru Purwanto MARS, serius melakukan bersih-bersih di internal. Saat ini HS masih bertugas aktif di RSUDGJ. Koordinator Forum Masyarakat Reformasi (Formasi) Cirebon, Dedi Supriyanto mengatakan, selama ini HS sudah dianggap mencemarkan nama RSUDGJ. Meskipun tidak terbukti secara hukum, HS harus diberi sanksi berat oleh RSUDGJ. “Ini menjadi bukti yang bersangkutan dianggap bersalah,” ucapnya kepada Radar, Selasa (15/1). Pihaknya mendesak agar HS dipindah atau dimutasikan ke tempat lain. Karena latarbelakangnya kesehatan, maka HS bisa dimutasikan ke Dinas Kesehatan maupun puskesmas-puskesmas, atau pekerjaan lain terkait kesehatan. “Ilmu dan pengalamannya harus tetap dimanfaatkan,” pesannya. Mutasi HS, lanjut Dedi, bisa menjadi bukti bila Direktur RSUDGJ benar mau bersih-bersih internal. Sebab selama ini banyak beredar informasi tentang ketidakharmonisan dua kubu di RSUDGJ, juga menyangkut rencana mutasi HS. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie menuturkan, jika Direktur RSUDGJ tidak tegas dalam bertindak, BK-Diklat diharapkan dapat lebih tegas dalam melakukan langkah nyata. Karena BK-Diklat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Salah satu bentuknya dengan melakukan mutasi. Jadi jika direktur tidak bisa tegas, BK-diklat harus tegas. “Kita lihat saja perkembangannya nanti. Siapa yang lebih tegas?” ucapnya. Andi menilai BK-Diklat memiliki kriteria dan parameter dalam menilai kinerja PNS. Termasuk di dalamnya jika PNS melakukan kesalahan harus diberi hukuman. “Jika dinilai HS harus dipindahkan, mutasikan saja,” tegasnya. Andi meminta Direktur RSUDGJ bersikap tegas dalam membina bawahannya. Sebab dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jelas disebutkan bahwa pembinaan dilakukan berjenjang. Dalam kasus HS, Direktur RSUDGJ selaku atasan langsung harus memberikan pembinaan ketat. Menurutnya, jika dalam permasalahan HS, BK-Diklat menghendaki atau mengharuskan mutasi, sedangkan Direktur RSUDGJ tidak tegas, dewan berwenang memanggil mereka dan mempertanyakan hal itu. “Kewenangan kita mengawasi dan menegur, mutasi dan sanksi ranah eksekutif,” terang politisi Golkar ini. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait