CIREBON-Pemdes Lemahabang sudah mengirimkan surat ke dinas terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perlengkapan Pemkab Cirebon terkait kondisi kios-kios yang ada di sekitar Alun-alun Ciledug. Dalam suratnya, pemdes meminta ada upaya penertiban dari Pemkab Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup terutama dalam hal sewa dan kontrak kios-kios tersebut. Pasalnya, saat ini kontrak sewa kios-kios tersebut sampai tahun 2031. “Saya mau kontrak dan sewa kios ini resmi dan prosedural. Karena ini aset tanahnya milik pemkab, tentu dalam kontraknya harus melibatkan pemkab, termasuk berapa sharing, pemkab berapa persen dan pemdes berapa persen. Kalau sampai 2031, otomatis pemdes sampai belasan tahun tak dapat PAD,” ujar Kuwu Desa Lemahabang, Rini saat ditemui Radar.
Retribusi Tidak Jelas, Pemdes Lemahabang Usulkan Pembongkaran Kios
Selasa 20-03-2018,16:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :