Hukum Jual Beli Bitcoin Dikaji dalam Bahtsul Masail NU Cirebon

Jumat 06-04-2018,23:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Cabag Nahdlatul Ulama (LBM PC NU) Kabupaten Cirebon periode 2017-2022 dilantik, Kamis (5/4) malam. Pelantikan dilangsungkan di Masjid Agung Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon. Selain pelantikan, LBM NU bekerja sama dengan panitia Haul almarhumin sesepuh dan warga Pondok Pesantren Buntet Cirebon menggelar bahtsul masail. Kemudian penandatanganan nota kerja sama LBM NU dengan radarcirebon.com terkait publikasi. Bahtsul masa’il berlangsung serius dan semarak. Karena yang dibahas terkait problematika masyarakat kekinian, di antaranya hukum jual beli Bitcoin, jual beli hak guna pakai, parkir mall. Rencananya, hasil bahtsul masa\'il didokumentasikan dan diterbitkan di radarcirebon.com maupun dalam bentuk buku. Rois Syuriah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin mengucapkan selamat terhadap pengurus LBM yang baru dilantik. Dia meminta pengurus LBM yang baru dilantik untuk tanggap dan cepat merespons problematika hukum yang dihadapi masyarakat. \"Artinya, LBM NU tidak sekadar memberi jawaban, tapi juga menyiapkan jawaban. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan jawaban suatu masalah, LBM NU langsung tanggap,\" kata kiai yang akrab dipanggil Kang Wawan ini. Kang Wawan menyebutkan, hasil bahtsul masa\'il LBM NU merupakan fatwa yang tidak mengikat tapi bisa menjadi rujukan hukum. \"Di sinilah pentingnya bahtsul masail. Salah satu tugas NU adalah mengadvokasi masalah ubudiyah maupun muamalah,\" ucapnya. Selain peserta dan penyaji serta ratusan santri, hadir juga sejumlah sesepuh ulama Buntet Pesantren. Meski berlangsung hingga dini hari, tidak menyurutkan semangat peserta maupun santri yang mengikuti bahtsul masail. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait